LUWU– Ibu Korban Hasmawati (34) mendatangi awak media terkait dengan dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya yang berusia 4 tahun.
Kejadian bermula dari korban (SF) mengeluh sakit lalu dibawa ke RS.Batara Guru awal Bulan November 2022 mengalami Demam tinggi, setelah di lakukan pemeriksaan hasil Dokter di RS.Batara Guru.
Hasmawati menceritakan bahwa kejadian yang menimpa anak saya sangatlah menjadi pukulan berat bagi rumpun keluarga kami,dimana orang tua dari korban (Ayah SF) sementara di luar negeri (Abudhabi).
Keluarga korban melakukan jumpa Press bersama awak media.
Ahmar Arif dalam hal ini sebagai pihak keluarga saat mengatakan pada awak media Jumat (24/3/2023)
“Peninjauan ulang BAP Hadirkan saksi yang memang ada di lokasi pas kejadian, bukan setelah kejadian,” ahmar Arif.
Kejadian pemukulan di rumah kakak kandung korban hajja Muliati (04/12/22) sedangkan korban meninggal (06/12/22) di puskesmas Bajo.
Selanjutnya ahmar Arif mengatakan bahwa
Kami sebagai warga negara yang taat hukum, apa yang di lakukan adik kami Kalla, adalah memang pelanggaran hukum.
Namun dalam hal ini polres Luwu kami sesalkan bahwa, ibu korban Hasmawati (34) dan Emy (23) yang lagi hamil di tersangka kan polres Luwu, meski mereka berdua tidak melakukan apa apa terhadap pelaku (JB) 70 Thn, yang pada akhirnya meninggal dunia 2 hari setelah kejadian.
“Berjalan nya proses hukum ini yang seadil-adilnya. APH harusnya mendengar saksi kunci yang mengatakan bahwa ibu Emiliana tidak terlibat sama sekali dalam pemukulan tersebut. Dan kondisi hamil 7 bulan di bebaskan dari beban psikologis menjadi tersangka,” tutur Ahmar.
Awak media ini mencoba menghubungi kasat Reskrim kabupaten Luwu AKP Muh, saleh lewat via telepon mengatakan bahwa terkait kasus pembunuhan di Bajo Barat itu sudah 4 tersangka.
“Terkait sebab akibat kematian JB kami memiliki bukti dan saksi, kemudian terkait kejadian pelecehan seksual itu anak, kami tahu namun tidak ada pihak keluarga dari anak dimaksud tidak melaporkan, jangan main hakim sendiri,” tutur Kasat Reskrim, Jumat (24/03).
Kendati demikian, AKP Muh Saleh menuturkan, kalau ada pihak yang mau mencari keadilan terkait sebab dan akibat, itu nanti di pengadilan, biarkanlah dulu persoalan ini berproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Dan dari pihak keluarga (Ahmar Arif) korban pencabulan meminta peninjauan ulang Polres Luwu terkait di tersangkakan Hasmawati (34) dan Emy (23), yang mana saudara Emi dalam posisi mengandung 7 bulan. (**)