Dua Mantan Bupati Pinrang terlapor indikasi Korupsi di Polda Sulsel

MAKASSAR|Legion News – Pembangunan Gedung Mal Pinrang akhir-akhir ini trending topic diberbagai media, tidak ketinggalan media online, penikmat kopi di warkop perkantoran, masyarakat kota pinrang itu sendiri.

Watch Relation of Corruption Sulsel Pengawas Aset Negara RI. Kordinator Sulselbar, Lembaga Nasional anti rasua yang berpusat di Jakarta ini, menyampaikan secara bersambung hasil investigasi/penelusurannya yang tercatat dalam laporan polisi yang diterima. Jumat, (23/10) oleh staf Renmin Reskrimsus Polda Sulsel, Aipda Dedy Cahyono,SH.

Menurut Ketua Team Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Sulsel, DR.Takdir Kasau, SH, S.Ip, MH, CIL, didampingi Muh.Subhan, kembali mendatangi kantor redaksi Legion-News.Com di Makassar untuk menyampaikan hasil penelusuran investigasi. Lembaganya yang intens pada kasus korupsi.

Lanjut, dikatakan “Bupati Pinrang periode 2004 – 2009, Drs.H.A.Nawir, (almarhum) menganggarkan Pembangunan Gedung Mal Pinrang dengan tiga tahapan total anggaran 7.763.427.400. Bersumber dari APBD II, sementara tanah yang akan ditempati membangun berdiri bangunan Kantor PROSIDA tercatat dalam Daftar Inventaris Barang (DIB) sebagai Barang Milik Negara yang dikelolah oleh Balai Besar Willayah Sungai Pompengan Jeneberang”.

Advertisement

“Tanah tersebut bukan aset daerah karena prolehanya tidak bersumber dari anggaran APBD II, dan tidak mendapatkan surat hibah atau Surat rekomendasi persetujuan pelepasan hak milik dari pemilik sah. Bukan hanya itu Pemkab merusak dan merobohkan bangunan Kantor PROSIDA tersebut”.

Olehnya itu kata Takdir, Pemkab Pinrang dapat diduga melakukan tindakan Perampasan dan Pengrusakan hak milik orang sementara Lembaga DPRD sebagai fungsi pengawasan tutup mata, bahkan turut menyetujui pembangunan gedung di atas bukan aset milik daerah, sebagai bukti wujud dukunganya tiga kali setiap tahun disahkan anggaran APBD Pemkab Pinrang.

Tidak mempertimbangkan secara cermat, tidak mau tahu tabrak sana tabrak sini peraturan undang undang yang berlaku, misalnya Permendagri No.17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolahan Barang Milik Daerah. DPRD pinrang pada saat itu dinahkodai oleh Ketua Andi H.A.Irwan Hamid, S.Sos, tutur Subhan.

Selain itu, Pergantian Bupati Pinrang oleh Bapak DR.H.Andi Aslam Patonangi kembali menganggarkan Rp2.365.915.dan disetujui anggota DPRD yang diketuai Muh.Darwis Bastama penggunaan anggaran uang rakyat daerah (APBD II) dalam pembangunan Gedung Mal tahap lanjutan.

Setelah selesai pembangunan dari tahun 2007 -2011 gedung ini terbengkalai dan tidak digunakan oleh Pemkab Pinrang, nanti pada saat tahun akhir tahun 2011 Bupati Pinrang meng-pihak ketigakan Kepada PT. Pinrang Sejahtera, sekalipun Gedung belum rampung yang hanya diperkirahkan 75% namun PT. Pinrang Sejahtera merampungkan hingga bangunanan layak pakai, inilah salah satu isi dalam laporan WRC.Sulsel di Reskrimsus Palda Sulsel, tutup Takdir. (*)

Advertisement