JAKARTA||Legion-news.com Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan tujuan kebijakan program sertifikasi elektronik tanah harus berorientasi pada peningkatkan pelayanan publik. Menurutnya, teknis kebijakan yang menyerap anggaran cukup besar ini perlu diterapkan dengan asas kehati-hatian dan akuntabilitas.
“Saya menekankan semangat dari kebijakan sertifikat elektronik harus transformatif, sehingga nantinya berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan publik dan meminimalisir kasus pertanahan sesuai ide besar awalnya,” jelas Mardani dalam keterangan pers pada Parlementaria, Kamis (5/2/2021)
Kebijakan sertifikat elektronik tanah ini adalah satu dari dari tiga program besar transformasi digital Kementerian Agraria dan Tata Tuang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyerap anggaran sebesar Rp 2 triliun. Penetapan keputusan ini telah disahkan dalam pagu indikatif anggaran tahun 2021.
Tidak ingin kasus korupsi seperti proyek KTP-el terulang kembali, Mardani meminta pemerintah, secara transparan, menjelaskan kepada publik. Mulai dari mekanisme penyelenggaraan sertifikat elektronik, pertanggung jawaban terhadap jaminan keamanan serta kerahasiaan dokumen elektronik yang berupa data pemegang hak, data fisik, serta data yuridis bidang tanah masyarakat.
Wakil rakyat dapil DKI Jakarta I itu juga menekankan, seluruh kebijakan digitalisasi pertanahan ini harus didukung kuantitas dan kompentensi sumber daya manusia sekaligus pengembangan teknologi informasi BPN di tingkat pusat dan daerah.
Sebeagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN akan melakukan transformasi digital secara berkelanjutan pada tahun 2021. Salah satunya adalah kebijakan sertifikat tanah yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.(**)