LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sidang kasus dugaan politik uang atau ‘money politic’ kembali bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Rabu (27/3).
Duduk sebagai terdakwa Syarifuddin Daeng Punna atau SAdAP. Politisi partai demokrat itu dijadwalkan untuk dilakukan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Makassar.
Hingga jadwal yang telah tetapkan sidang pembacaan surat tuntutan batal dibacakan. Hal itu disampaikan Syarifuddin Daeng Punna kepada media Rabu malam (27/3)
“Sidang ditunda, sebab proses tuntutan menunggu dari Kejaksaan agung,” singkat pria yang biasa disapa dengan akronim SAdAP.
Ditempat yang sama, di pelataran kantor pengadilan negeri makassar. Nia Rahmawati, Istri dari Syarifuddin Daeng Punna berbagi takjil kepada simpatisan SAdAP yang memadati kantor pengadilan negeri makassar. Warga yang melintasi di jalan utama kota angin mamiri itu pun tak ketinggalan menerima pembagian takjil.
“Alhamdulillah ada sedikit rejeki yang bisa saya berbagi dengan warga kota makassar yang kebetulan tadi melintas di kantor pengadilan negeri makassar,” ucap Nia.
Dikatakannya, saat dia berkesempatan hadir memberi semangat kepada sang suami yang tengah menjalani proses peradilan.
“Saya berkesempatan hadir disini, Jauh-jauh dari Jakarta. Ini bentuk pemberian semangat saya ke bapak. Hal yang membuat diri saya sayangi dan cintai pak SAdAP adalah jiwa sosial nya yang tinggi, di Jakarta, di rumah kami banyak perantau asal Sulsel tinggal sementara waktu, ada yang berkeinginan untuk mengadu nasib di ibu kota, ada juga yang datang ke Jakarta kebetulan punya urusan,” imbuh istri Daeng Punna itu mengisahkan.
“Bapak selalu menanamkan nilai-nilai budaya suku Bugis makassar ternyata luar biasa rasa persaudaraan itu tumbuh,” kata Nia.
“Apalagi saya lihat simpatisan pak SAdAP sangat antusias hadir, mungkin itu tadi bagaimana suami saya banyak membantu mereka. Saya hadir untuk memberikan do’a dan support ke suami saya. InshaAllah sidang akan berjalan lancar, harapan sebagai istri tentu berharap pak SAdAP dapat dibebaskan oleh majelis hakim,” tutup Nia Rahmawati. (LN)