Diduga Wink Kafe & Bar Tidak Memiliki Izin Operasional, BMI: Memang Bandel, Beroperasi Sampai Subuh

Ilustrasi kafe bar dan karoke
Ilustrasi kafe bar dan karoke

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Menjamurnya tempat hiburan malam di kawasan Biringkanaya dan Tamalanrea belakangan ini menjadi perhatian banyak pihak.

Terakhir Kafe WINK bar and karaoke diduga tidak memilik izin operasional. Kafe tersebut berada di Komplek Ruko Kima Square, Kelurahan Daya, Biringkanaya, Makassar.

Diketahui Lurah Daya, Nur Alam, Telah melakukan sidak bersama Babinsa dan Bimmas tanpa di kawal Satpol PP selaku penegak Perda.

Saat sidak oleh pihak Kelurahan Daya, beberapa waktu lalu, Pihak manajemen Kafe WINK bar and karaoke tidak mampu memperlihatkan izin operasional THM itu.

Advertisement

“Insyaallah rabu malam, Kami akan kembali memeriksa surat karena tempo hari pemiliknya lagi di Daerah,” singkat pesan WA Lurah Daya saat dihubungi awak media legion-news.com Selasa (7/3) malam.

Dalam portal pemberitaan Lurah Daya itu akan membawa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan tindakan hukum dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda).

“THM ini memang bandel, jam operasionalnya hingga pukul 4 subuh dini hari. Sesuai aturan kan jelas hingga pukul 2 dini hari, tidak hanya itu. Kalau membaca berita pihak manajemen kan tidak mampu memperlihatkan dokumen perizinan,” ujar Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Muhammad Zulkifli. Selasa petang (7/3)

“Pihak kecamatan selaku pengawas serta Kepolisian dan Satpol PP sebagai aparat penegak hukum seharusnya bertindak tegas, ada dugaan perbuatan melawan peraturan perundang-undangan. Ya kalau tidak memiliki izin! Segel saja itu Cafe, bersama pihak Satpol PP,” tegas Zulkifli saat dihubungi.

“Untuk langkah pencegahan kepolisian dan pihak Kecamatan bisa lakukan razia ke Kafe WINK, Jangan sampai mereka pihak manajemen tidak memiliki SKPL penjualan minuman keras (Minol) golongan A, B dan C,” tegas Zulkifli.

Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Selatan saat dihubungi Selasa petang (7/3) mengatakan terkait izin usah Kafe Bar dan Karoke merupakan kewenangan pemerintah kota Makassar.

“Izin cafe kewenangan kota makassar, kalau tidak berizin lapor ke aparat, untuk di tutup,” singkat Kepala DPM-PTSP Sulsel, Sulkaf S.Latief, melalui pesan singkat whatsapp.

Hal yang sama juga dipertegas salah satu Kepala Bidang PTSP Sulsel. “Kalau Diskotik yang menyediakan Minol golongan A, itu masuk kewenangan PTSP Provinsi,” ujar Said kepada awak media diujung telpon miliknya, Selasa.

Awak media legion-news.com juga mengkonfirmasi hal itu ke Kepala Dinas PM PTSP Kota Makassar, Zulkifli Nanda. “PTSP bukan pengawasan, Tupoksinya pelayanan administrasi,” tulis pesan WA Zulkifli Nanda. Selasa petang.

“Silahkan sampaikan kepada SKPD pengawasan. Kalau ada pelanggaran. Tugas Satpol atau Camat,” ringkasnya dalam pesan WA. (LN)

Advertisement