Catatan Persidangan Kasus OTT Diknas Sidrap

Foto: Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Proyek DAK Diknas Sidrap 2019 di Hotel Grand Asia, 14 Desember 2019 silam 

“Iyaro bantuangnge ilolongeng, de nailolongeng bawang, laikodongpa na iyya pakkodongna tania awo. Kepala sekolah harus mengerti dan tau diri, karena pekerjaan fisik sudah selesai,” kata Alihu, S.Pd, di depan peserta forum Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Proyek DAK Diknas Sidrap 2019 di Hotel Grand Asia

MAKASSAR||Legion News – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN. Makassar, Ibrahim Palino SH. MH dan Hardiman W Putra SH, MH, Hakim Ketua dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Sidang Pengadilan Tipikor kasus OTT dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupten Sidrap, di gedung Pengadilan Negeri Makassar, Selasa pekan lalu, bergantian berkal-kali menanyakan kepada 9 Kepala Sekolah SMP dan 1 Bendahara SMP Pancaridjang, apakah omongan Alihu Kepala Bidang Pendidikan Dasar Diknas Sidrap itu hanya mengingatkan atau mengancam para saksi untuk menyetor fee kepada Ineldayanti.

Tetapi 10 saksi Kepala Selolah SD dan 9 Kepala Sekolah SMP di sidang ke 3 dan ke 4 (22/29/8) pekan lalu, lebih memilih diam tertunduk tak bersuara, daripada menjawab pertanyaan Hakim dan JPU.

Advertisement

Menyikapi aksi bungkamnya para saksi dari kepala sekolah itu, Hakim Ibrahin Palino yang memulai persidangan kasus OTT Diknas Sidrap dengan menyorot pertemuan atau rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Proyek DAK Diknas Sidrap di Hotel Grand Asia, memlih tidak menekan atau memaksa saksi untuk menjawab pertanyaanya.

Ibrahim Palino langsung saja mengalihkan pertanyaannya ke penasehat hukum 3 terdakwa kasus OTT Diknas Sidrap ini, bahwa apakah Alihu sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Yang kemudian dijawab oleh penasehat hukum terdakwa Ahmad, Damang SH MH, bahwa kalau Alihu sampai persidangan ke 4 kasus OTT Diknas Sidrap yang banyak menyebut namanya, belum juga tersangka.

Mengakhiri pertanyaan Ibrahim Palino, setengah bercanda ke para saksi kepala sekolah itu bertanya pendek. “Banyak juga yaaa, uang yang para saksi setor ke Ineldayanti yaaa,” tanya Ibrahim sembari meminta ketegasan dari para saksi kalau Ineldayanti, bawahan langsung Alihu.

Hanya Damang SH. MH panasehat hukum terdakwah Ahmad mencoba menekan para saksi, dengan meminta penjelasan saksi yang bisa terima akal masyarakat kebanyakan, kenapa saksi rame-raken menyetor ke Inelda kalau tidak ada perintah dengan ancaman dari atasan misalnya.

“Kami sebenarnya terpaksa menyetor, tidak ada yang perintah kami. Ya terpaksa,” jawab Muliadi Kepala Sekolah SMP 1 Pancaridjang menjawab pertanyaan Damang SH yang kembali bertanya, kalau para saksi terpaksa menyetor, pasti ada yang ditakutkan, apa yang ditakutkan dan pada siapa para saksi takut.

Para saksi serentak terdiam menunduk, tidak mau menjawab dan akhirnya Damang mengingatkan para saksi, aksi diam pasti merugikan para saksi.
“Diam tak mau bicara, mungkin karena takut di mutasi dicopot dari jabatan kepala sekolah, seperti pengakuan 2 saksi di sidang kedua kasus ini. Para saksi, pasti dicopot dari jabatan dan lebih dari itu, dicopot dari ASN,” tutur Daman yang yakin status saksi para saksi itu, sangat bisa berubah menjadi tersangka.

Sementara itu, Haryono seorang pengacara dari Sidrap yang rajin mengikuti persidangan kasus OTT Diknas Sidrap ini, seperti cukup sampe di Alihu. “Sepertinya Alihu dikorbankan akan dikorbankan dalam kasus ini. Kasus ini, bisa jadi sampe di Alihu dan Inelda,” tambai Haryono.(Ml)

Advertisement