JAKARTA||Legion News – Kejagung menetapkan Andi Irvan Jaya atau AIJ sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi gratifikasi menyusul penetapan Tersangka PSM dan Tersangka JST.
Berikut, perjalanan kasus yang menimpa Andi Irfan Jaya salah satu pengusaha asal Sulsel yang juga politisi muda partai Nasdem ini.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan resminya digedung Bundar menyampaikan bahwa Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Pemberian, Hadiah atau Janji (Gratifikasi)
“Pihak- pihak yang diperiksa sebagai Saksi dalam perkara Tipikor terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang menerima pemberian, hadiah atau Janji, yaitu yang pertama saudara Wiyasa Santoso Kolopaking selaku saudara Pengacara Terpidana JST,” kata Hari Setiyono.
“Kemudian Andi irfan Jaka selaku swasta yang juga politisi partai diajak berurusan dengan Tersangka PSM maupun Tersangka JST dan yang ketiga adalah Dede Muryadi Sairih,” sambungnya.
Hari menyebut setelah pemeriksaan para saksi selesai, berdasarkan pendapat Jaksa Penyidik yang memeriksa, “Terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sdr. AIJ sebagai Tersangka dalam tindak pidana korupsi gratifikasi menyusul penetapan Tersangka PSM dan Tersangka JST,” beber Hari.
Dikatakan Hari, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-53/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020
“Tersangka di sangkakan dengan melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” tutur Hari.
Selanjutnya terhadap Tersangka AIJ dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhitung sejak tanggal 02 September 2020 s/d 21 September 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-29/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020.
“Tersangka di tahan selama 20 hari di tempatkan di Rutan Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” bebernya.
Pemeriksaan saksi kata Hari dilaksanakan dengan sangat memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,
“Memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya.(*)

























