Buronan Kasus Tipikor dan Pengangkutan BBM Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel di Makassar

FOTO: Soetarmi DM, SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Sulsel terkait penangkapan buronan kasus Tipikor asal Papua Barat dan Buronan Kasus Pengangkutan BBM asal Kalimantan Timur. Rabu (22/5)
FOTO: Soetarmi DM, SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Sulsel terkait penangkapan buronan kasus Tipikor asal Papua Barat dan Buronan Kasus Pengangkutan BBM asal Kalimantan Timur. Rabu (22/5)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Buronan kasus tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Manokwari ‘W’ (64 tahun) ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di jalan Tallasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Selasa 21 Mei 2024.

Buronan asal Kota Manokwari itu diduga melakukan serangkaian perbuatan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 Sampai Dengan Tahun 2017.

Perempuan berinisial W itu telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Desember 2022. Selasa (21/5) sekitar pukul 20.17 Wita, W ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel.

“Setelah mengamankan Tersangka W ditempat persembunyiannya, selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dilanjutkan proses Penyidikannya selanjutnya penanganan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulsel.

Advertisement

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Soetarmi dalam keterangan pers nya juga mengungkapkan penangkapan buronan korupsi asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Pada hari ini Rabu (22/05) sekitar pukul 09.50 Wita (pagi tadi), bertempat di Pasar Terong Kecamatan Bontoala Kota Makassar, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ungkap Soetarmi.

“Buronan yang diamankan yaitu seorang Perempuan yang bernama Dahniar Binti Darisa dalam Perkara Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tanpa Ijin usaha pengangkut,” ujar Kasipenkum Kejati Sulsel.

“Terdakwa Dahniar Binti Darisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tersebut melanggar pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas BUMI,” beber dia dalam keterangan persnya di kantor Kejati Sulsel. Rabu (22/5)

Dikatakannya, Terdakwa Dahniar Binti Darisa telah dinyatakan Inkracht perkaranya berdasarkan Putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt Tanggal 11 Oktober 2018 yang amar putusannya Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

“Terhadap Terpidana Dahniar Binti Darisa sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi,”

Maka Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI.

Dalam keterangannya itu, Terpidana Dahniar Binti Darisa sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kurang lebih 5 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

“Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terpidana Dahniar Binti Darisa di tempat persembunyiannya,”

“Buronan atas nama Terpidana Dahniar Binti Darisa, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk pelaksanaan Eksekusi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim sangat mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan Buronan,”

“Dan Kajati Sulsel Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” kunci Soetarmi. (LN)

Advertisement