Bunyi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut, SYL Pernah Menyuruh Sekjen Kementan Turun dari Mobilnya

FOTO: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (tengah) usai mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara ) Via Kumparan.
FOTO: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (tengah) usai mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara ) Via Kumparan.

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut KPK Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pernah pernah menyuruh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono, turun dari mobilnya dan pindah ke mobil lain.

Dilansir dari surat dakwaan Jaksa Penuntut peristiwa itu terjadi pada Januari 2020, Momon sedang mendampingi SYL kunjungan kerja di Pandeglang, Banten. Kedua sedang berada di dalam satu mobil.

Musababnya, Momon dinilai tidak dapat memenuhi kepentingan SYL. Momon pun turun dan pindah mobil.

Tidak berhenti sampai di situ. Pada sekitar Februari 2020, SYL pernah memanggil Momon ke ruangannya. Kala itu, Momon diingatkan SYL.

Advertisement

“Terdakwa menyampaikan kepada Momon Rusmono, ‘Kalau Pak Momon tidak sejalan, silakan mengundurkan diri’,” kata jaksa membacakan dakwaan.

Esoknya, ada juga pesan kepada Momon untuk tidak lagi mendampingi SYL dalam kunjungan kerja ke daerah.

“Kasdi Subagyono menyampaikan kepada Momon Rusmono, ‘Atas arahan Pak Menteri, Pak Momon mulai saat ini tidak perlu mendampingi dan ikut kunjungan kerja bersama Menteri, kecuali atas perintah Menteri’,” bunyi dakwaan.

“Disampaikan juga oleh Kasdi Subagyono, ‘Kalau Pak Menteri ke timur, Pak Momon ke barat atau diam di kantor saja’,” imbuhnya.

Sejak itu, tugas Momon Rusmono selaku Sekjen dalam mendampingi SYL diambil alih Kasdi Subagyono.

Pada Mei 2021, Kasdi Subagyono dipromosikan SYL menjadi Sekjen Kementan menggantikan Momon.

Kasdi Subagyono pun meneruskan perintah pengumpulan uang dan pembayaran untuk kepentingan SYL dan keluarganya.

Dalam dakwaan, SYL meraup uang Rp 44,5 miliar. Ia didakwa melakukan perbuatan pungutan liar alias pungli itu bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Mendengar dakwaan Jaksa itu, SYL tidak banyak berkomentar.

“Intinya, kita akan mengikuti semua proses hukum,” kata SYL kepada wartawan usai sidang.

Ia pun tak berkomentar lebih lanjut soal detail dakwaan KPK tersebut.

“Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum saya siap menerima,” imbuh kader partai Nasdem itu. (**/Kumparan)

Advertisement