BULUKUMBA||Legion-news.com Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1422 Hijriah, di kabupaten Bulukumba, dapat dilakukan di Tanah lapang, Masjid ataupun Mushala.
Hal itu diutarakan langsung Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, di ruang Rapat Bupati, yang dihadiri Wabup Andi Edy Manaf, Sekertaris daerah Andi Misbawati A. Wawo, serta jajaran pejabat Pemkab. Senin, (10/5/2021)
Pelaksanaan Ibadah sholat Idul Fitri 1422 Hijriah, dengan harapan agar masyarakat atau jama’ah tidak terkonsentrasi untuk melakukan salat Id karena tempat yang terbatas, biarkan menyebar ke banyak tempat sehingga tidak berkumpul dalam jumlah yang besar.
Semua warga masyarakat dapat melaksanakan Ibadah salat Ied di tempat-tempat yang disiapkan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan demi mengantisipasi penyebaran Covid-19, tutur Andi Utta sapaan lain bupati Bulukumba
Dia ingin agar masyarakat dapat beribadah dengan baik dan tetap mematuhi himbauan untuk mematuhi Protokol Kesehatan.
Panitia harus menerapkan penggunaan masker kepada jama’ah, menyiapkan sarana cuci tangan, mengatur jarak, dan mengumumkan agar jama’ah menghindari salam-salaman ataupun cipika cipiki. “Tahanlah dulu untuk menjaga kemungkinan penularan Covid-19” jelas Andi Utta
Saat ini masyarakat tengah menantikan shalat Idul Fitrih, dimana dalam tradisi Islam selalu dilakukan dengan berkumpul dalam jumlah jamaah yang besar.
Silaturrahim itu penting, tapi kita tetap harus menjaga diri dari ancaman penularan Covid-19. “Kita harus belajar dari peristiwa yang terjadi di India, kita jangan lengah, ujar Bupati.
- Semua tempat lebaran buka kecuali lapangan pemuda.
- Para panitia sholat id menyiapkan sarana protikol kesehatan: menyemprot tempat lebaran, menyiapkan hand sanitiser, menjaga jarak antar jammah dan mewajibkan memakai masker.
- Pemda tidak menyiapkan lokasi lebaran terpusat. Jadi semua ASN sholat di area tempat tinggalnya masing-masing.
Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membacakan sambutan Bupati di tempat lebarannya masing-masing
Rekomendaai tempat lebaran dikeluarkan oleh ketua gugus masing-masing wilayah, Camat, Lurah, dan Desa. (**)