MAKASSAR, Legion News – Kofenderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sulawesi-selatan, Muhammad Sanusi dalam keterangan dihadapan awak media legion news mengatakan, “Jadi pada dasarnya pendudukan kantor CV. Rahmat di jalan Aroepala No.88 Makassar, Pihak manajemen CV. Rachmat belum menyelesaian kewajibanya terhadap sebagian pekerja sejak (26/3/2020) yang sudah dirumahkan dengan alasan adanya Corona virus, Saat jelang hari raya idul fitri pekerja tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) hanya sebagian karyawan terang Sanusi. Kamis, (2/7/2020).
Di tempat yang sama salah satu karyawan CV. Rahmat, Andi Tri Satria Candra yang sudah bekerja sejak 2016 lalu mengatakan, sejak bekerja di CV Rahmat ia mengatakan dari 42 pekerja yang ikut dalam aksi pendudukan kantor CV Rahmat kompak mengatakan bahwa gaji mereka dibawah UMK (Rp3.1 juta)
Lanjut Tri, saya selaku karyawan hanya dihargai Rp1.8juta bahkan ada dibawah RP1.800.000, gaji pokok saya hanya Rp1.300.000 bahkan teman-teman karyawan saya ada yang dibawah gaji saya, Selain gaji pokok saya menerima tunjangan makan dan tunjangan transpor nilainya Rp500.000 yang kami terima dari pihak managemen CV Rahmat, Kesal Tri.
Tim Hukum DPD KSPSI: Saparuddin, SH. Rahman.SH.,M.H., didampingi Fikasianus Icang, SH. Mengatakan “bahwa pekerja hanya mengejar hak-hak nya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan regulasi lain yang terkait” ujar kedua tim hukum., Hak-hak yang dikejar yakni upah bulan April ,Mei, Juni 2020.
Terkait dengan BPJS Ketenaga kerjaan, adanya selisih nilai di sistem data pembayaran BPJS Ketenaga kerjaan dengan daftar struk gaji karyawan, pada sistem aplikasi BPJS Ketenaga kerjaan setoran tertulis Rp181.920 sementara daftar slip gaji dari mananjemen CV. Rachmat terpotong Rp199.154 ada selisih Rp17.234 antara sistem aplikasi BPJS Ketenaga kerjaan dengan slip gaji karyawan, Ujar Tri.
Fiky, “berharap managemen CV. Rachmat menyelesaikan segala kewajibanya sesuai hak karyawan CV. Rachmat, jika pihak managemen tidak dapat memenuhi hak-hak pekerja sesuai UU No.13 tahun 2003, itu adalah bentuk perbuatan melawan hukum, menginggat managemen CV. Rahmat adalah korporasi yang berbadan hukum”, terang fiky salah satu pendamping tim kuasa hukum karyawan CV. Rachmat.
Sampai dengan tengah malam ini pukul 22:39 WITA (2/7), Karyawan masih menduduki kantor CV. Rachmat dibilangan jalan aroepala Makassar, sampai adanya jawaban pihak managemen atas hak-hak karyawanya. (adm)