Sempat Ditahan Saat Aksi Penolakan UU Omnibus Law, LMND Morotai Akan Kepung Porles Kab. Pulau Morotai

LMND Kab. Morotai melakkukan unjuk rasa penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR
LMND Kab. Morotai melakkukan unjuk rasa penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR

Morotai || Legion News Aksi Liga mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi,Kamis (08/10) adalah aksi damai dalam rangka menyuarakan tuntutan secara nasional tentang RUU omnibuslaw atau UU cipta kerja.

Fajri Hamdja ketua Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Pulau Morotai Menyampaikan kepada awak media Jumat (09/10).

” Kami sangat sesali dengan Tindakan kepolisian menggiring kawan kawan dari kantor DPRD ke Kantor Polres morotai. Kami mengecam karena suara aspirasi kami seakan di bungkam (dihentikan) di depan kantor DPRD untuk di giring ke Polres Morotai”

Padahal kedatangan kami untuk menyampaikan aspirasi mengenai UU Omnibuslaw dan cipta lapangan kerja yang menurut kami sangat bertentang dengan amanat fondasi berbangsa dan bernegara yaitu pancasila.

Advertisement

Ia melanjutkan ketika sudah di polres morotai 8 Kawan-kawan pengurus,mulai dari saya sebagai ketua dan sekretaris dll, di anjurkan untuk rapid tes dan di arahkan untuk menjalani karantina di hotel said ( Molokai). Padahal Aksi yang kami lakukan sudah mematuhi protokol kesehatan yang ada.Mulai dari menggunakan masker, telah kami lakukan.

Bahkan di rapid tes pun kami bersedia. Tetapi yang menjadi pertanyaan disini adalah ketika kami meminta untuk menjalani karantina secara mandiri di rumah kemudian nanti di tes swab,tidak diperbolehkan oleh pihak kepolisian dan harus menjalani karantina di hotel molokai yang kami tempati saat ini. Padahal di beberapa bulan kemarin ada beberapa teman teman anggota DPRD morotai yg ketika selesai agenda keluar daerah,dan kembali ke morotai.Ada yg menjalani karantina mandiri. Lalu kenapa kawan kawan LMND tidak bisa menjalani karantina mandiri seperti yg di lakukan oleh teman teman DPRD. Inikan tak adil.Tegas fajri

Kenapa dibeda-bedakan antara pejabat dan rakyat kecil(mahasiswa)dalam proses karantina,ini kan harusnya tidak ada perbedaan sebab kita sama di mata hukum,Aturan karantina yang telah di sediakan oleh pemda dan karantina mandiri di rumah.Yang terpenting kita harus mengikuti protak.
kami LMND sudah mengikuti protak tentunya bisa dong ketika di karantina mandiri.

Kemudian menjadi kekesalan kami kepada pihak kepolisian adalah kenapa hanya kawan kawan LMND yg di rapid tes dan menjalani karantina di Molokai.

Padahal aksi 8 Oktober kemarin ada dari berbagai Okp pun hadir dalam melakukan aksi dengan tuntutan yg sama. Otomatis kalau bicara soal aksi berarti bicara massa dan disitu jumlah massa yg cukup banyak.Harusnya mereka pun di rapid test atau digiring ke tempat karantina.

Kami tetap patuhi Protokol kesehatan untuk melawan covid 19 karna itu wajib bagi setiap warga negara.Tetapi jangan ada indikasi dalam menerapkan soal aturan protokol,rapid tes,dll. Ada nilai ketidak adilan yg di lakukan oleh teman teman kepolisian di lapangan.

“Kami menduga proses penahanan beberapa kawan – kawan LMND untuk melakukan karantina di Molokai hanya akal – akalan untuk meredam aksi-aksi demontrasi yang terjadi. ”

Terlepas dari hal diatas UU Omnibuslaw, Cipta lapangan kerja Menjadi satu ancaman bagi kaum buruh,tani dan seluruh elemen masyarakat Indonesia karna dalam pasal perpasal dalam UU Omnibuslaw atau uu cilaka hanya membuka peluang para investor asing dalam rangka kepentingan pribadi,atau kelompok,UU Cilaka bukan solusi bagi masyarakat Indonesia,sebab bertentangan dengan pancasila dan didalam batang tubuh UUD 1459,Maka dari itu pemerintah dan DPR RI, jangan mengabaikan kedaulatan rakyat sebagai kedaulatan tertinggi dalam negara,segala kepentingan rakyat harus diutamakan,bukan kepentingan borjuasi dengan kepentingan bisnis, investasi seperti kawasan industri hulu dan hilir migas,kawasan ekonomi khusus, industri, pariwisata dan lain-lain.yang ditetapkan dengan perpres, ironisnya dalam Uu Cilaka ini,sama sekali tak disebut.pengadaan tanah untuk program reforma agraria,adahal kalao pemerintahan ingin mendorong agraria yang serius,harus adanya pengadaan tanah untuk program ini,terpastikan UU cilaka mempermudah perubahan,status tanah demi investasi termasuk kawasan hutan,tanah kas desa tanah dil, berdasarkan uraian diatas, kami LMND Menyatakan sikap:

1 CABUT UMNIBUSLAW
2.MENANGKAN PANCASILA
3.MOSI tidak percaya terhadap DPRD RI
4.Wujudkan pendidikan gratis

Untuk itu Apabila seluruh tuntutan kami mengenai dengan Omnibuslaw tidak direspon secara positif oleh pihak DPRD pulau Morotai Maka seluruh basis LMND baik dalam sektor petani,buruh dan nelayan dan pengurus untuk melakukan konsolidasi besar-besaran mengepung kantor Kantor DPRD Pulau Morotai. Kita akan tenggelam dalam lautan massa serta sejarah Oktober berdarah di Kabupaten Pulau Morotai.

Dan apabila terdapat indikasi ketidakadilan dalam penerapan protokol kesehatan Kita akan duduki Polres pulau Morotai sebagai bentuk kekecewaan dalam penerapan yang tidak adil. (*)

Advertisement