Bareskrim Polri Proses Laporan PTPN VIII Terkait Lahan Markaz Syariah

Gerbang masuk menuju Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). (Foto: Okezone/Putra Ramadhani A).

JAKARTA||Legion-news.com Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang agribisnis perkebunan,
Perseroan terbatas (PT) Perkebunan Nusantara (PTPN) melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman, SH melaporkan Rizieq Shihab terkait penggunaan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII tanpa izin, membangun Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bareskrim Polri proses laporan PTPN VIII terkait lahan Markaz Syariah ungkap akun media sosial @DivHumas_polri

“Bareskrim Polri mulai menindaklanjuti laporan dari PTPN VIII terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. unggahan @DivHumas_polri di twitter. Selasa (26/1)

Advertisement

Diketahui Rizieq Shihab dilaporkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah, ungkap kuasa hukum PTPN VIII. Jumat (22/1)

“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri. (**)

Advertisement