Bandar Kalah, Pelaku Judol Ditangkap Polisi ini Penjelasan Polda DIY

0
Ilustrasi judi online 
Ilustrasi judi online 

LEGIONNEWS.COM – Masyarakat dibuat heboh dengan penangkapan 5 pelaku judi online (judol) di Bantul, Yogyakarta. Pasalnya kelima pelaku Judol itu membuat RDS sebagai bos yang menyiapkan link atau situs judol mengalami kerugian

Pada akhir Juli lalu, Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan penangkapan 5 pelaku judi online (judol) di Bantul. Masing-masing berinisial RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24).

Penangkapan pelaku judi disebabkan sangat bandar mengalami kekalahan, Hingga membuat publik heboh.

Namun, penangkapan 5 pelaku judol ini memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Advertisement

Pasalnya, para pelaku dianggap justru merugikan bandar karena mengakali sistem judol.

Akan hal itu Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lantas buka suara.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menekankan bahwa proses penindakan bermula dari laporan masyarakat.

Lantas muncul narasi yang menyebut polisi seharusnya menangkap bandar, bukan para pemain yang memanfaatkan celah pada sistem judol, dikutip dari detikJogja, Kamis (7/8/2025).

Sebagai informasi, kelima pelaku judol yang ditangkap merupakan pemain. RDS sebagai bos yang menyiapkan link atau situs judol, serta PC. RDS lalu menyuruh 4 anak buahnya untuk main judol dengan memanfaatkan celah pada sistem.

Celah tersebut berupa promosi pada situs-situs judol. Keuntungan didapat dari fee promosi setiap melakukan pembukaan akun. Aksi tersebut sudah dilakukan selama setahun.

Setiap bulannya, pelaku meraup keutungan sebesar Rp 50 juta yang masuk ke rekening RDS. Sementara itu, keempat karyawannya dibayar Rp 1,5 juta per minggu.

Respons Polda DIY

Terkait kehebohan yang beredar di publik, Polda DIY lantas buka suara. Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menekankan bahwa proses penindakan bermula dari laporan masyarakat.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti secara profesional, dengan melibatkan intelijen. Setelah dilakukan pemeriksaan, 5 orang tersebut lalu ditetapkan sebagai tersangka karena menjalankan praktik judol dengan mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

Kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Polda DIY menegaskan jika ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, pihaknya akan melakukan proses hukum secara tegas dan transparan.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” kata Slamet, dikutip dari detikJogja, Kamis (7/8/2025). (*)

Advertisement