LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Hingga batas akhir pendaftaran jalur pasangan perseorangan (Independen) yang diterima KPU Sulawesi Selatan terdapat 5 pasangan bakal calon kepala daerah yang telah mendaftar diri.
Pendaftaran jalur pasangan calon (Paslon) Independen dibuka sejak tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024.
Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya kepada wartawan mengatakan hingga batas akhir pendaftaran terdapat lima kabupaten yang menerima pendaftaran jalur perorangan yaitu, Selayar, Jeneponto, Takalar, Wajo, dan Pinrang.
“Untuk (pilkada) 24 kabupaten/kota, informasi terakhir tadi kita dapatkan bahwa ada lima KPU kabupaten kota yang menerima tim dari pasangan calon dalam rangka penyerahan dukungan syarat minimal,” ujar Ahmad kepada wartawan di Makassar. Senin (13/5/2024).
“Kelima kabupaten tersebut, Selayar, Jeneponto, Takalar, Wajo, dan Pinrang,” tambah Anggota KPU Sulsel itu.
Dilansir dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Untuk lima KPU yang ada Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni;
KPU Selayar menerima pendaftaran pasangan perseorangan yakni Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa dengan jumlah KTP 4.782 dukungan.
Sedangkan KPU Takalar, Menerima Paslon Muh Armin Yakob-Muhammad Nur Arfah. Dilihat di dalam Silon KPU, Jumlah dukungan KTP yang tercatat masih di angka 0.
Di Kabupaten Wajo, KPU setempat menerima dua orang bakal pasangan calon Yakni Andi Fadilah Burhanuddin-Andi Ayoga Ghozali dengan KTP dukungan 0 dan Andi Muh Yusuf-Herni Jalil dengan 42 KTP dukungan.
Sedangkan KPU Jeneponto, ada pasangan Brigjend TNI (Purn) Dr Jahidin-Safri yang mengumpulkan 46 KTP dukungan.
Terakhir KPU Pinrang, menerima pasangan calon Bustan-Untung Pawittoi mengumpulkan dukungan KTP 12.398.
Disampaikan oleh Adiwijaya, Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi.
“Setelah selesai penyerahan ini tahapan berikutnya adalah tahapan verifikasi administrasi,” imbuh Komisioner KPU Sulsel ini.
- BACA JUGA:
Draf Revisi UU Penyiaran: Larangan Jurnalis Lakukan Investigasi, DPR atau Pemerintah yang Kebiri?
“Verifikasi akan dilaksanakan tanggal 13 Mei sampai 29 Mei,” tambah Adiwijaya.
Syarat Dukungan KTP minimal untuk dapat maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada serentak di 5 Kabupaten tersebut itu masing-masing.
- Kabupaten Selayar 10.443 dukungan KTP
- Kabupaten Takalar 22.785 dukungan TKP
- Kabupaten Wajo yakni 24.912 KTP
- Kabupaten Jeneponto 25.128 dukungan KTP
- Kabupaten Pinrang 25.073 dukungan KTP.
(**)