Foto: Amin Rais saat memimpin Sidang MPR-RI Tahun 2002
EDUKASI||Legion-news.com Sejumlah kalangan resah dengan kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Mereka yang rata-rata mantan aktifis menulis berbagai keresahannya.
Petisi adalah sebuah dokumen yang isinya memprotes penggunaan filsafat negara Pancasila oleh Presiden Soeharto saat itu, terhadap lawan-lawan politiknya.
Petisi tersebut diterbitkan pada 5 Mei 1980 di Jakarta sebagai sebuah “Ungkapan Keprihatinan” dan ditandatangani oleh 50 orang tokoh terkemuka Indonesia saat itu.
Diantaranya mantan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Jenderal Abdul Haris Nasution, mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso, mantan Gubernur Jakarta Ali Sadikin dan mantan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap dan Mohammad Natsir.
Keresahan itu tertuang dalam suaktu tulisan yang banyak beredar di Media Sosial khusus WhatsApp yang diterima redaksi Legion-news.com
Kutipan tersebut menggugah rasa nasionalisme terkait dengan kondisi politik Indonesia kedepan, Keresahan itu tertuang sebagaimana tertulis.
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat Tegas menyatakan; Negara RI berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Para Perintis Kemerdekaan RI yang tergabung dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan Pembukaan UUD 1945 beserta batang tubuhnya berupa pasal pasal yang sesuai dengan Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat berupa Kalimat Bersambung yang merupakan kesatuan dalam mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Azas Kedaulatan Rakyat ditampakkan dalam Batang Tubuh Pasal-Pasal yakni Rakyat lewat MPR menetapkan Garis Garis Besar Haluan Negara untuk mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia yang merupakan Tujuan dari Kemerdekaan Indonesia dari penjajahan bangsa Asing selama 350 tahun.
UUD RI Tahun 1999-2002 yang ditetapkan oleh Sidang MPR RI yangg waktu itu dipimpin oleh Prof. Amien Rais mengubah:
- Posisi MPR tidak menjadi Lembaga Tertinggi Negara. Berarti keseharian Negara RI tidak berada dalam kendali dari Hak Kedaulatan Rakyat lewat MPR.
- Garis Garis Besar Haluan Negara untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dihilangkan.
- Pasal 33 ditambah ada ayat (4) berbunyi, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi”
Padahal NKRI dan bangsa Indonesia menganut paham demokrasi Pancasila
Perubahan yang sangat mendasar ini menempatkan Lembaga Presiden mempunyai kewenangan melebihi MPR berupa .membuat Undang-Udang (UU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan membuat Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang, Lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah diamputasi oleh diri MPR sendiri dalam Sidang MPR tahun 1999-2002.
Kenapa Bisa Terjadi Diri MPR mau menurunkan dirinya sendiri kebawah, tidak menjadi Lembaga Tertinggi Negara? Apa yang sudah terjadi?
Kami rakyat Indonesia meminta kepada Ketua MPR waktu itu Prof. Amin Rais, Wakil Ketua MPR, Anggota MPR untuk menjelaskan kepada kami rakyat Apa sebabnya mau menurunkan diri MPR?
Apakah ada pihak luar menekan sehingga mau menurunkan MPR tidak menjadi Lembaga Tertinggi Negara?
Karena hal ini menyangkut Hak Azasi Manusia Indonesia sebagai Hak Tertinggi di Negara Republik Indonesia (RI) maka kami Rakyat Meminta Komisi Hak Azasi Manusia RI, memanggil Pribadi-Pribadi Ketua MPR RI, Wakil Ketua, Anggota MPR RI tahun 1999-2002 yang masih hidup untuk menjawab Pertanyaan-pertanyaan kami Rakyat tersebut diatas.
Kami rakyat yang sadar dan punya hak berpendapat dan hak bertanya.
Adapun daftar nama yang mengatas namakan Rakyat Indonesia diantaranya
- Ir.H.Abas Ts 76 tahun ,aktivis mahasiswa angkatan 66 KAMI Bogor. Jakarta DKI
- Komari Mayor TNI Purn.Purwokerto Jateng.
- A Duzky SH MH. Pontianak Kalbar
- Mokh Alfan SH Mayor TNI Purn Banda Aceh
- Muhammad Zein nasution bogor
- Kol.TNI.Purn.Drs.H.Kosim S. Bandung
- Soleh Mayor TNI Purn.Yogyakarta Daerah Istimewa
- Yoyon Suryana, SH Bogor Jawa-Barat.
- Kombes Pol.purn. Made Lanus Wirawan, SH. Denpasar – Bali.
- Dr.Ruddy Suwandi. Bogor Jabar
- H Onradt Sudarno SE MM. Bogor
- Kol.TNI.purn.M Nur sam SE MSi. Jakarta DKI
- Yahya Heriansyah. Kabupaten Bogor Jabar
- Yohan Y. Depok jabar
- Intan Diana A, Bogor, Jabar
- Supartinah. Bekasi Jabar
- Syuhada. Bogor Jabar
- Ahmad Sofyan.Rumpin Bogor
- Herdi hermawan Kabupaten Bogor-Jabar
- Soleh munajat. Leuwi Liang Bogor Jabar
- Sri Suprapti. Cileungsi Bogor Jabar
- H.M.Riady Mourtadha. Bogor Jabar
- Hj.Sarah S Septina. Bogor Jabar
- Agoes Kresno Aji.Bogor Jabar
- Erwin effendy.Pontianak kalbar
- Isyafik. Pontianak Kalbar
- M Zahedy Mourtadha. Pontianak Kalbar
- M Nasrun Mourtadha. Pontianak Kalbar
- M Jailani . Pontianak Kalbar
- Ridwan. Pontianak Kalbar
- R Agus Rahman Ardjasasmita. Bogor Jabar.
- Lukito Let Kol TNI Inf Purn. Bandung Jabar
- Supendi. Bogor Jabar
- Ust. Cecep Supriadi SAg MPd. Bogor Jabar
- AIT Nana. Leuwiliang Bogor Jabar
- H Ace Tauhid. Cibungbulang Bogor Jabar
- KH Drs.Haer. Leuwiliang Bogor Jabar
- Ust Fikri SPd. Leuwi Liang Bogor Jabar
- Zen Haji. Leuwi liang Bogor Jabar
- KH Duduh Nurjaman. Leuwi Liang Bogor Jabar
- Eman Harry Suparman. Balikpapan Kaltim
- Hendra Priyatna SH. BSc. Bogor Jabar
- Sri Warnaningsih. Bogor Jabar
- Ir. M Yusuf Sufyadi MSi. Jakarta
- Komara kardi. Jakarta DKI
- Drs.Damami Abrori MSc Jakarta
- …..
Mari rakyat Indonesia yg sadar, tulis nama untuk bergabung agar Negara menjadi lebih baik. Kirim ke HP WA 0811860409 Abas Ts.
Pesan berantai ini meminta dukungan masyarakat nantinya akan di tujukan kepada Komisi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dan Komisi Ombudsman Republik Indonesia. (Let)