Akun Irmanputra_sidin: Eksekusi Djoko Tjandra oleh Bareskrim Polri Inkonstitusional

JAKARTA||Legion News – Kicauan Pakar Hukum Tata Negara, Irman putra Sidin, Terkait dengan buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra di akun Instagramnya.

Status Akun Instagram Irmanputra_sidin

menilai eksekusi pidana Djoko Tjandra oleh Bareskrim Polri tak miliki kekuatan konstitusional atau inkonstitusional.

Irman menjelaskan, putusan MA nomor 12/PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus cessie Bank Bali, di mana putusan itu akhirnya memutuskan bahwa Djoko Tjandra bersalah dan memutus hukuman 2 tahun penjara sejatinya tidak memiliki kekuatan konstitusional.

Dari akun instagram resminya, irmanputra_sidin menjelaskan, putusan MA No 12/PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 yang mengabulkan PK Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dieksekusi. Kicauan akun irmanputra_sidin mengegerkan dunia maya.

Advertisement

Menurutnya, Putusan MA Nomor. 12/PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 yang mengabulkan PK Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dieksekusi.

Lanjut Irman dalam akun media sosialnya, Keputusan MK Nomor. 33/PUU-XIV/2016 terkait istri Djoko Tjandra Anna Boentaran menguji pasal 263 KUHP yang mana seharusnya PK hanya boleh dilakukan terpidana atau ahli warisnya. Tulis Irman Putra Sidin di akun media sosial miliknya (Instagram)

Ulasan Irman, “JPU dapat mengajukan PK setelah Djoko Tjandra diputus bebas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 156/Pid.b/2000/PN.Jak.Sel dan dikuatkan oleh putusan MA 1688K/Pid/2000.

“MK (dalam putusan 33/PUU-XIV/2016) menyatakan norma ini adalah konstitusional sepanjang tidak dimaknai lain, bahwa PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Irman dalam cuitanya akun istagram miliknya.

Irman, Jika tafsir dalam pasal 263 KUHP dimaknai dengan berbeda, maka bakal menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dan justru menjadikannya inskonstitusional.

Irman menambahkan, putusan kasasi MA No 1688K/Pid/2000 tertanggal 28 Juni 2001 yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah penguatan bahwa Djoko Tjandra lepas dari tuntutan hukum karena perbuatan yang di dakwaan terbukti tetapi bukan tindak pidana.

Diwaktu yang lainya, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, menilai bahwa upaya PK Kejaksaan dalam kasus Djoko Tjandra cacat hukum.

Mudzakir, PK yang dilakukan oleh kejaksaan menurutnya tidak boleh mewakili kepentingannya melainkan untuk kepentingan korban, terdakwa, atau terpidana.

“Kesempatan akhir PK itu adanya pada milik terdakwa atau terpidana”

Ancuannya adalah KUHAPidana jika jaksa mengajukan PK untuk kepentingannya maka langkah tersebut tentu cacat hukum,”  jelas Mudzakir Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia

Dalam kasus cessie Bank Bali, PN Jakarta selatan lewat putusan No 156/Pid.B/2000/PN Jak.Sel memerintahkan melapaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan hukum (onstlag van rechtsvervolging) bebas demi hukum. Dimana dalam putusan tersebut diperkuat dengan putusan MA Nomor 1688K/Pid/2000 tanggal 28 Juni 2001 dalam amar putusannya.

Menegasakan menolak permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum (JPU)  Kejari Jakarta Selatan.(adm)

Advertisement