Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan sambutan dalam kunjungan kerja ke Bawaslu Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur
JAKARTA||Legion News – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan meminta Bawaslu di daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 membuat Kelompok Kerja (Pokja) Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. Menurutnya Pokja tersebut guna memaksimalkan koordinasi dan komunikasi dengan instansi lainnya dalam mencegah penyebaran covid-19 saat pelaksanaan tahapan pilkada.
Dia mengungkapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menghentikan atau membubarkan kalau ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
“Ekspetasi publik kepada Bawaslu dalam penegakkan pelanggaran pemilihan (pilkada) sangat besar. Oleh karena itu, perlu membuat Pokja Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka mengefektifkan koordinasi dengan aparat kepolisian, TNI, kejaksaan, dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk menangani pelanggaran protokol kesehatan” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Abhan memberikan semangat sekaligus apresiasi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan Panwas Kelurahan/Desa yang terus bekerja meski pandemik covid-19 masih berlangsung. “Mereka adalah garda terdepan suksesnya pengawasan pemilihan. Kita harus tunjukan semangat kerja dan komitmen dalam tugas pengawasan ditengah tantangan pilkada di masa pandemi covid-19 serta memberikan contoh kepada peserta pemilihan dan masyarakat terkait tata cara prosedur semua tahapan dengan mengikuti protokol covid-19 untuk setiap kerja pengawasan,” jelasnya.(*)