Penyebaran Covid-19 Meningkat Dua Kali Lipat, Polsek Panakukang Bubarkan Pesta Pernikahan Tak Berijin di Pampang

Foto: Polsek Panakukang, Bubar Pesta Pernikahan Tidak Berijin di Kelurahan Pampang, Kota Makassar

MAKASSAR||Legion News – Pasca tahapan kampanye dan pemilihan Walikota-Wakil walikota Makassar baru-baru ini terjadi lonjakan penyebaran virus Covid-19. Tim Epidemiologi Penanggulangan Covid-19 Kota Makassar menyatakan kasus Covid-19 di Kota Makassar mengalami peningkatan dua kali lipat. Selama dua pekan belakangan ini.

Meningkatnya angka kasus positif Covid-19 di Makassar, membuat pemerintah daerah, kembali memperketat protokol kesehatan di wilayah kota Makassar.

Pengetatan protokok kesehatan, kembali diperketat, Salah satu kegiatan warga yang dihentikan. Pesta pernikahan di Jalan Pampang 1 RW 05 RT. 2 Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang, Kota Makassar. Selasa, (22/12/2020).

Advertisement

Penegasan protokol kesehatan dilakukan langsung oleh Anggota Polsek Panakkukang Makassar, membubarkan pesta pernikahan yang digelar warga.

Pembubaran tersebut lantaran acara pesta perkawinan tak mengantongi izin keramaian dan tidak menerapkan protokol kesehatan pada malam harinya.

Sekitar pukul 20.15 WITA Ketua RW.5 Kelurahan Pampang, Sangkala melaporkan bahwa telah berlangsung kegiatan pesta pernikahan di jalan Pampang 1 yang mengundang kerumunan dalam pesta pernikahan.

Atas laporan Rukun Warga setempat, Sekitar pukul 20.20 WITA, Kapolsek Panakukang Kompol Jamal Faturakhman Sik. MH telah memerintahkan anggota Polsek Panakukang dipimpin oleh Ipda Fahrul bersama anggota piket Fungsi langsung mendatangi TKP dan menghimbau para undangan agar segera membubarkan diri dan kegiatan pernikahan tidak memiliki surat Ijin Keramaian dari pihak Kepolisan.

Hasil kordinasi dengan pihak penyelenggara bahwa kegiatan pesta Pernikahan tidak memiliki surat ijin keramaian dan tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Perwali, Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Salah satu pasal di dalam Perwali itu mengatur larangan melakukan kegiatan atau pesta yang mendatangkan banyak orang.

Dikabarkan dalam proses pembubaran pesta pernikahan berlangsung situasi tetap aman dan tertib yang dilakukan secara persuasif. Tuan rumah dan panitia penyelenggara mengakui tidak mengindahkan imbauan pemerintah. (Ln)

Advertisement