JAKARTA||Legion News – Pemilihan Kepala Daerah di 12 Kabupaten-Kota di Sulawesi selatan telah berakhir. Rabu, 9 Desember 2020 lalu. Kini komisi penyelenggara pemilihan umum kepala daerah tengah melakukan rekapitulasi perolehan suara.
Seperti tergambar dalam laman website pilkada2020.kpu.go.id untuk hasil real count 12 pemilihan kepala daerah di Sulsel, beberapa daerah telah hampir rampung.
Dengan melihat kondisi seperti tergambar dalam laman website kpu ri.go.id hasil rekap suara, nyaris di Sulawesi selatan tidak ada yang memenuhi syarat dalam berpekara di Mahkamah Konstitusi
Acuannya pada Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara dalam perselisihan hasil pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan WaliKota – Wakil Walikota.
Dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 penjelasanya seperti ini.
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakulan jika terdapat perbedaan paling banyak 2 persen dari total suara sah.
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakulan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakulan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen.
Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakulan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Jadi kemungkinan sangat kecil bila ada upaya sengketa di Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada 2020 di 12 daerah di Sulsel, Tidak ada antara paslon yang memiliki selisih perolehan suara hingga 1 persen ataupun 2 persen kalau dilihat hasil dari Quick Count ataupun nantinya hasil dari real count dari KPU, Cek hasil input data C1 yang sudah masuk di KPU yang ada di Kabupaten-Kota di Sulsel melalui website pilkada2020.kpu.go.id. (LN)