LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Peneliti Bonatua Silalahi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam aduan itu, dia menyerahkan bukti, salah satunya buku berjudul Ijazah Gibran Juga Tidak Ada, Hasil Riset Berbasis Empiris.
“Tadi kita sudah kasih banyak bukti. Nah, saya kasih contoh salah satunya adalah buku saya tentang perjalanan saya di Singapura. Di buku ini saya kasih tahu bahwa saya sudah ke MDIS dan Orchid Park Secondary School,” ujar Bonatua kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, aduan tersebut dilayangkan terkait dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dia menyoroti Pasal 454 Ayat 6 UU Pemilu yang menyatakan bahwa laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Bonatua mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada pihak Bawaslu. Salah satu bukti utama yang ia lampirkan adalah buku karyanya yang mendokumentasikan hasil penelusuran mandiri saat berkunjung ke beberapa lembaga pendidikan di Singapura.
Dia mengungkapkan, hasil penelusurannya di lapangan menunjukkan bahwa nama Gibran tidak dikenal oleh sejumlah pihak di lembaga pendidikan tempat Gibran bersekolah tersebut.
“Dua orang sekuriti yang sudah cukup lama menjaga di Orchard Road Secondary School tidak kenal sama Gibran. Di dalam pun saya ketemu empat orang petugas layanan informasi, awalnya tidak kenal. Saya sebut nama Gibran tidak kenal, sebut anak Presiden tidak kenal. Tapi begitu saya cocokkan dengan posisinya sebagai Wapres, baru mereka bilang pernah mendengar,” tuturnya.
Selain penelusuran di dua sekolah tersebut, Bonatua juga mendorong Bawaslu RI untuk proaktif menindaklanjuti temuan di lembaga pendidikan lainnya, seperti UTS Insearch.
la menjelaskan adanya keterbatasan akses bagi peneliti independen untuk mengambil dokumentasi secara langsung di lokasi tersebut.
“Saya ungkapkan, tolong nanti Bawaslu periksa ke UTS Insearch, minta dokumen resminya. Karena di sana kami tidak dikasih izin untuk merekam atau mengambil foto. Kalau mau meminta informasi resmi, harus bersurat melalui Kedubes. Keterbatasan ini yang membuat saya mendesak Bawaslu untuk turun tangan,” kata Bonatua.
Diketahui, Gibran menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” ujar Gibran, Rabu (7/10/2026).
Gibran menegaskan tetap akan menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden serta mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” katanya.
Ketika ditanya mengenai pertimbangan MK terkait bukti ijazah SMA, Gibran menyebut dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jika belum menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” ujar Gibran.
Terkait catatan MK mengenai bukti kelulusan yang diserahkan dalam perkara tersebut, Gibran mengatakan pihaknya akan menindaklanjutinya.
“Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih,” kata Gibran.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (*)

























