JAKARTA – Sekjen Ikatan Aktivis 98 Rhuqby Adeana S menyoroti kasus yang menyeret nama dua Menteri Kabinet Merah putih Nusron Wahid dan Raja Juli Antoni. Keduanya saat ini menjadi saksi kunci dari penyelidikan pengembangan tindak pidana korupsi oleh KPK RI.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terseret dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebesar 106 Miliar.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terseret dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. KPK menduga amplop tersebut semula berisi sekitar 14.000 dolar Singapura (SGD) yang diduga terkait pengurusan izin kawasan hutan di Kuansing
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron dan Raja Juli mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasusnya. Sebaiknya Nusron dan Raja Juli mundur dari Kabinet Merah Putih dan koperatif memenuhi panggilan KPK sebagai saksi agar permasalahannya clear dan tidak menjadi asumsi negatif dimasyarakat yang merugikan nama baik Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih saat ini.
Ikatan Aktivis 98 tegaskan Nuron dan Raja Juli jangan menyandera nama baik Presiden Prabowo Subianto dan membuat instabilitas kerja Kabinet Merah Putih. Segera datang penuhi panggilan KPK atau kami meminta KPK tegas untuk melakukan pemanggilan paksa kepada kedua menteri tersebut.
Intruksi Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen tanpa kompromi untuk memberantas tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kebocoran anggaran negara di setiap tingkatan pemerintahan. KPK RI harus bekerja cepat menuntaskan dua kasus di kemeterian ATR BPN dan Kementerian Kehutanan tersebut. tutup Sekjen IKA 98 Rhuqby. (**)

























