
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan aturan soal larangan menggunakan nama perusahaan milik pihak lain atau yang lebih dikenal dengan istilah “Pinjam Bendera”.
Larangan itu terterah di dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026, Pasal 5 Larangan, Seluruh pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilarang meminjamkan atau menggunakan nama perusahaan milik pihak lain.
Peraturan LKPP itu mulai berlaku Per Oktober 2026. Larangan Pengalihan, Penyedia dilarang mengalihkan seluruh pekerjaan dan tanggung jawab utama kepada pihak lain.
Sanksi Tegas oleh LKPP terhadap pihak (Vendor) bila melanggar aturan tersebut yang dapat berujung pada gugurnya penawaran, pemutusan kontrak kerja, hingga sanksi daftar hitam (blacklists) bagi badan usaha terkait.
Kebijakan yang ditetapkan pada 22 September 2026 dan mulai diterapkan Oktober ini bertujuan agar paket pekerjaan (khususnya untuk usaha kecil, UMKM, dan lokal) benar-benar dikerjakan oleh pemilik badan usaha yang sah dan berkapasitas
Nama perusahaan terpampang sebagai pemenang tender. Namun, pekerjaan justru dikendalikan pihak lain. Perusahaan hanya dipakai legalitasnya, sementara pengelolaan proyek berpindah tangan.
Praktik yang dikenal sebagai “pinjam bendera” itu kini dilarang secara tegas dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Per Oktober 2026, aturan tersebut sudah tercatat berlaku. JDIH LKPP mencantumkan tanggal pengundangan 22 September 2026, dengan sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 663. Dengan demikian, penyebutannya lebih tepat sebagai aturan yang sudah berlaku pada Oktober, bukan larangan yang baru dimulai bulan itu.
Lantas, apa yang dilarang dan seberapa berat konsekuensinya?
Pasal 5 melarang peminjaman maupun penggunaan nama perusahaan lain, sekaligus pengalihan seluruh pekerjaan dan tanggung jawab. Pengalihan sebagian pekerjaan tetap dimungkinkan sesuai ketentuan.
“Meminjamkan atau menggunakan nama perusahaan pihak lain (pinjam bendera perusahaan),” demikian bunyi larangan Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Persoalannya menyangkut siapa yang sebenarnya bekerja dan bertanggung jawab ketika proyek bermasalah.
Dalam artikel hukum yang dipublikasikan Pengadilan Negeri Banda Aceh, hakim ad hoc tipikor R. Deddy Harryanto menjelaskan bahwa pinjam bendera melibatkan penggunaan identitas, legalitas, atau kualifikasi perusahaan lain untuk mengikuti pengadaan.
Pola tersebut dapat mengaburkan pertanggungjawaban: perusahaan yang tercatat dalam dokumen berbeda dengan pelaksana sebenarnya. Ia juga mengingatkan risiko penyalahgunaan surat kuasa untuk menyamarkan pengalihan pekerjaan. Tulisan itu merupakan analisis hukum, bukan putusan atas seluruh praktik kerja sama perusahaan.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada papan proyek. Akta perusahaan, kewenangan penerima kuasa, pelaksanaan pekerjaan, dan aliran pembayaran perlu dicocokkan.
Lampiran aturan baru memuat indikator melalui akta cabang: pusat dibebaskan dari tanggung jawab; cabang dibentuk khusus untuk tender tertentu; atau masa berlakunya dibatasi. Cabang yang dibentuk kurang dari 30 hari sebelum pengumuman harus disertai indikator lain tersebut.
Sebelum kontrak, PPK juga mengonfirmasi kesesuaian peserta, penandatangan, pelaksana, dan rekening pembayaran. Pinjam bendera yang dinyatakan benar oleh pihak berwenang dapat menjadi dasar pemutusan kontrak. Pemilihan yang sudah berjalan sebelum aturan berlaku mengikuti ketentuan peralihan; kontrak sebelumnya tetap berlaku sampai berakhir.
Artinya, keberadaan cabang baru saja belum cukup untuk langsung menjatuhkan tuduhan. Dokumennya harus diperiksa, keterangannya diuji.
Sanksinya bergantung pada pelanggaran yang ditemukan. Pasal 78 dalam aturan pengadaan pemerintah yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menyediakan sanksi berupa pengguguran peserta, pencairan jaminan, daftar hitam, ganti kerugian, dan/atau denda.
Ketentuan itu menjangkau, antara lain, dokumen atau keterangan palsu, indikasi persekongkolan harga, KKN dalam pemilihan, serta kegagalan melaksanakan kewajiban kontrak. Sanksi dapat dikenakan kepada perorangan, badan usaha, dan/atau pengurusnya sesuai dasar pelanggaran.
Namun, jangan buru-buru menyimpulkan semua kasus pinjam bendera otomatis terkena daftar hitam dua tahun.
Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 membedakan durasinya. Penyampaian dokumen atau keterangan palsu, indikasi persekongkolan untuk mengatur harga, maupun indikasi KKN dalam pemilihan dikenai daftar hitam dua tahun.
Sementara itu, pelanggaran tertentu pada pelaksanaan kontrak, termasuk pemutusan sepihak akibat kesalahan penyedia, dikenai daftar hitam satu tahun.
Penetapannya melalui pengusulan, pemberitahuan, kesempatan keberatan, permintaan rekomendasi, pemeriksaan, dan keputusan. Penyedia dapat mengajukan keberatan dengan bukti pendukung paling lambat lima hari kerja sejak menerima tembusan usulan. Sanksi berlaku sejak keputusan ditetapkan dan tidak berlaku surut.
Dampaknya juga tidak berhenti pada satu tender. Daftar hitam merupakan larangan mengikuti pengadaan di seluruh kementerian, lembaga, perangkat daerah, dan institusi lainnya selama masa sanksi.
Untuk perusahaan yang menggunakan cabang, konsekuensinya perlu diperhatikan. Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 mengatur daftar hitam terhadap kantor pusat berlaku pula bagi seluruh cabang atau perwakilan. Sebaliknya, sanksi terhadap cabang juga menjangkau pusat dan cabang lainnya.
Bagaimana dengan pidana?
Pasal 81 dalam ketentuan pengadaan terbaru membuka kemungkinan UKPBJ melaporkan secara pidana pelanggaran terkait dokumen palsu, persekongkolan, atau KKN. Pejabat pengadaan yang lalai menjalankan kewajibannya juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan.
Meski demikian, larangan administratif tidak boleh diterjemahkan menjadi vonis pidana otomatis. Penyidik tetap harus membuktikan perbuatan dan unsur delik yang digunakan. Ancaman penjaranya mengikuti tindak pidana yang terbukti, bukan semata-mata label “pinjam bendera”.
Bagi masyarakat yang hendak mengawasi proyek, pertanyaan awalnya sederhana: perusahaan mana yang menang, siapa yang mengendalikan pekerjaan, dan siapa yang menerima pembayaran?
Jawabannya harus ditopang dokumen. Sebab, di balik nama perusahaan pada kontrak, ada uang publik yang harus dipertanggungjawabkan.(*)
























