Dua Kali Mangkir, KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

0
FOTO: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (DOK.Suara.com)
FOTO: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (DOK.Suara.com)

LEGIONNEWS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Dua kali tak penuhi panggilan lembaga antirasuah KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan mekanisme dan syarat hukum sebelum melayangkan surat perintah membawa atau jemput paksa terhadap Menteri ATR/BPN itu.

Lembaga antirasuah menegaskan proses penjemputan paksa memerlukan tahapan ketat sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Advertisement

Mekanisme Panggilan dan Aturan Jemput Paksa

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penyidik memiliki kewenangan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada saksi.

Menurut Taufik, penyidik belum bisa menerapkan surat perintah membawa jika saksi masih menyampaikan alasan yang patut dan wajar pada pemanggilan awal.

Taufik menegaskan aturan jemput paksa baru berlaku setelah saksi mengabaikan pemanggilan kedua tanpa alasan hukum yang sah.

Apabila saksi tidak melampirkan bukti pendukung seperti surat keterangan dokter atau bukti agenda mendadak yang wajar, penyidik akan langsung menerbitkan surat panggilan kedua.

“Panggilan kedua akan diterapkan ketika memang alasan patut dan wajarnya tidak memenuhi syarat sebagaimana yang sudah ditentukan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026) lalu.

“Artinya kalau misalkan yang bersangkutan sakit, tetapi kemudian tidak ada surat sakit dari dokter, itu tidak bisa terpenuhi, artinya baru kemudian secara ketentuan penyidik akan melakukan panggilan kedua,” beber plt Direktur Penyidikan KPK itu.

“Dan ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru, itu baru dengan surat perintah pembawa,” ucap Taufik menambahkan.

KPK Evaluasi Alasan Ketidakhadiran Nusron Wahid

Taufik meluruskan posisi pemanggilan terhadap Nusron Wahid.

Jadwal pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026) lalu merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pertama tanggal 7 Oktober 2026, sehingga tim penyidik hingga saat ini belum melayangkan surat panggilan kedua kepada Menteri ATR/BPN tersebut.

Pihak Nusron telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik dengan melampirkan alasan agenda kegiatan kementerian yang bersamaan.

Tim penyidik KPK saat ini sedang menganalisis dan mengevaluasi isi surat tersebut guna menentukan apakah alasan benturan agenda itu masuk kategori patut dan wajar atau tidak.

Hasil evaluasi penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya, apakah tim akan menerbitkan surat panggilan kedua.

Penyidik KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami konstruksi utuh perkara suap dan gratifikasi layanan pertanahan yang menjerat delapan tersangka, termasuk empat orang yang diduga sebagai orang kepercayaan sang menteri. (*)

Advertisement