KPU Loloskan Gibran Tanpa Ijazah SMA, Bambang Widjojanto: Ini Sebenarnya Sudah Kejahatan Pemilu!

0
Img 20261008 Wa0055
Img 20261008 Wa0055

LEGIONNEWS.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026) malam menyisakan sorotan tajam.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto (BW), menegaskan pencalonan Gibran terbukti cacat formil lantaran MK tak menemukan bukti ijazah setara SMA.

“Cacat formil ini kalau ditemukan di awal Gibran tidak pantas jadi cawapres. Persidangan ini sebenarnya mendiskusikan dan kita berhasil membuktikan,” tegas BW di Gedung MK.

Advertisement

BW menyemprot KPU yang dinilai tidak transparan dan melanggar asas pemilu jujur adil lewat PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia membongkar fakta persidangan bahwa Bawaslu sengaja dibatasi aksesnya oleh KPU saat proses verifikasi.

“PKPU telah melanggar azas-azas pemilu yakni jujur dan adil… Konfirmasi dari Bawaslu menjelaskan bahwa KPU dengan sengaja tidak membuka akses supaya terjadi verifikasi jauh lebih akuntabel,” bebernya.

Mantan Wakil Ketua KPK ini mendesak agar komisioner KPU yang meloloskan Gibran segera diberi sanksi tegas. Apalagi, MK menyebut dokumen luar negeri Gibran hanyalah certificate of attendance atau bukti kehadiran.

“Teman-teman KPU yang meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip, dia harus dikenakan sanksi,” desak BW.

Ia bahkan menyebut dugaan kecurangan terstruktur ini sebagai electoral fraud atau kejahatan pemilu.

“Ini adalah operasi senyap yang sengaja dilakukan untuk meloloskan, dan ini adalah pelanggaran. Saya nggak mau sebut itu kejahatan ya, sebenarnya ini udah kejahatan ya, electoral fraud ada di situ,” pungkasnya.

Siaran Pers KPU RI

Mochammad Afifuddin, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam siaran persnya pasca putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Diterima aeak media Rabu (7/10/2026) menyampaikan;

KPU RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.

KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya dan tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan dimaksud serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetapsah dan berlaku.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan dua keadaan.

Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerianyang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri.

Kedua,dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.

Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut. Dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.

Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkanpertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.

Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).

Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu.

Dalam menjalankan asas kecermatan, KPU memerhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasarpemeriksaan administratif.

Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasilverifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat.

Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Adapun penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

Pembagian kewenangan tersebut menjelaskandasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetapmelekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan.

KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374)mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnyadokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPUmenggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan.

Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud.

Oleh karena itu KPU menghormati seluruhpertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.

KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia. (*)

Advertisement