Tiga Fakultas UNM Disorot Dugaan Pungli, FIKK, FIP Hingga FMIPA

0
FOTO: Ilustrasi Pungli di UNM
FOTO: Ilustrasi Pungli di UNM

LEGIONNEWS.COM – RUBRIK, Isu dugaan pungutan liar (pungli) di Universitas Negeri Makassar (UNM) melebar. Penelusuran pemberitaan media hingga 6 Oktober 2026 menemukan sedikitnya tiga fakultas telah terseret dalam pemberitaan dugaan pungli maupun pungutan yang dipersoalkan.

Ketiganya adalah Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK), Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), serta Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

Sedikitnya sembilan pemberitaan media daring berhasil diidentifikasi terkait isu pada tiga fakultas tersebut. FIKK paling banyak disorot dengan sedikitnya lima pemberitaan. FIP dan FMIPA masing-masing ditemukan dalam sedikitnya dua pemberitaan.

Advertisement

Meski sama-sama muncul dalam pemberitaan dugaan pungli, persoalan pada ketiga fakultas memiliki pola dan objek berbeda.

FIKK, Dugaan Rp55 Juta dalam Rekrutmen CPNS

FIKK menjadi fakultas yang paling banyak muncul dalam pemberitaan. Sedikitnya lima artikel dari sejumlah media mengangkat dugaan pungli terkait proses rekrutmen CPNS dosen.

Dalam pemberitaan tersebut muncul dugaan pemberian uang senilai Rp55 juta. Kasus ini bahkan memicu desakan mahasiswa agar aparat penegak hukum menuntaskan penanganannya.

Isu tersebut antara lain diberitakan ANTARA News Makassar, Herald Sulsel, Lensa Sulsel, Infotren, dan ERA.id sepanjang April hingga September 2026.

Sejumlah pemberitaan juga memuat desakan agar pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut diperiksa. Namun, desakan maupun tudingan yang muncul dalam pemberitaan tidak dapat dipandang sebagai bukti keterlibatan atau kesalahan seseorang sebelum dibuktikan melalui proses hukum.

FIP, Calon Wisudawan Disebut Bayar Rp1,25 Juta

Sorotan berikutnya mengarah ke FIP UNM. Berbeda dengan FIKK, persoalan yang diberitakan di FIP berkaitan dengan dugaan pungutan terhadap calon wisudawan.

Sedikitnya dua pemberitaan yang berhasil diverifikasi menyoroti pembayaran sekitar Rp1,25 juta per calon wisudawan.

Persoalan tersebut bahkan diberitakan telah masuk dalam pendalaman kepolisian. Sulselta memberitakan Polda Sulsel mendalami dugaan pungli wisuda FIP UNM.

LPM Profesi UNM juga mengangkat persoalan serupa. Dalam pemberitaan tersebut, pihak fakultas memberikan penjelasan bahwa pengelolaan kegiatan dilakukan oleh organisasi alumni.

Dengan demikian, dugaan pungutan tersebut masih membutuhkan pendalaman untuk memastikan mekanisme penetapan biaya, pihak yang menghimpun dan mengelola dana, serta pertanggungjawabannya.

FMIPA, Ramah Tamah hingga Rekening Pribadi Disorot

Belum reda sorotan terhadap FIP, persoalan serupa kemudian mencuat di FMIPA UNM.

Pluz.id pada 29 September 2026 memberitakan biaya ramah tamah calon wisudawan sekitar Rp1,2 juta. Pungutan tersebut mendapat sorotan dari alumni sebagaimana dikutip dalam pemberitaan media tersebut.

Isu FMIPA kembali mencuat pada 6 Oktober 2026. Legion News memberitakan dugaan pungutan sekitar Rp1 juta per mahasiswa untuk kegiatan ramah tamah.

Tak hanya besaran pungutan, mekanisme penghimpunan dana ikut menjadi sorotan. Pemberitaan tersebut menyebut adanya penggunaan rekening pribadi dalam proses penghimpunan dana sebelum diteruskan untuk pengelolaan kegiatan.

Informasi mengenai penggunaan rekening pribadi tersebut merupakan klaim yang muncul dalam pemberitaan dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.

Tiga Fakultas, Sedikitnya Sembilan Pemberitaan

Penelusuran sementara memperlihatkan isu dugaan pungli atau pungutan yang dipersoalkan tidak hanya muncul pada satu fakultas.

FIKK, FIP, dan FMIPA menjadi tiga fakultas UNM yang sejauh ini ditemukan dalam pemberitaan terkait dugaan pungli atau pungutan.

FIKK tercatat dalam sedikitnya lima pemberitaan, sedangkan FIP dan FMIPA masing-masing sedikitnya dua pemberitaan. Totalnya mencapai sedikitnya sembilan artikel media daring.

Pemetaan tersebut menunjukkan jumlah pemberitaan, bukan jumlah kasus. Satu persoalan dapat diberitakan berulang kali oleh media berbeda.

Konteks kasusnya juga tidak sama. Dugaan di FIKK berkaitan dengan rekrutmen CPNS dosen, sementara pemberitaan FIP dan FMIPA menyangkut pungutan kepada calon wisudawan dan kegiatan ramah tamah.

Di tengah mencuatnya berbagai pemberitaan tersebut, transparansi pengelolaan dana menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan penjelasan terang. Mulai dari dasar penetapan biaya, sifat pembayaran apakah wajib atau sukarela, pihak yang menerima dana, rekening yang digunakan, hingga bentuk pertanggungjawaban penggunaannya.

Pihak universitas maupun fakultas terkait juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atas setiap pemberitaan tersebut agar informasi yang berkembang tidak berhenti pada tudingan sepihak.

Seluruh persoalan yang disebutkan tetap berstatus dugaan. Banyaknya pemberitaan tidak membuktikan telah terjadi tindak pidana ataupun menunjukkan kesalahan pihak tertentu. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

Sumber penelusuran: ANTARA News Makassar, Herald Sulsel, Lensa Sulsel, Infotren, ERA.id, Sulselta, LPM Profesi UNM, Pluz.id, dan Legion News.

Advertisement