
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkap rencana pemerintah memperluas fungsi koperasi sebagai penyedia layanan keuangan.
Salah satunya dengan menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.
Ferry mengatakan rencana tersebut masih dibahas bersama Menteri Keuangan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran koperasi dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat.
“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry dikutip Antara, Selasa (6/10/2026).
Menurut Ferry, perluasan fungsi koperasi diharapkan membuat lembaga tersebut mampu memberikan layanan yang lebih beragam kepada masyarakat.
Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan daya saing koperasi agar mampu berhadapan dengan industri perbankan di Indonesia.
Rencana tersebut juga menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini dibahas bersama DPR RI.
Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah juga mengusulkan adanya perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ferry menilai penguatan fungsi layanan dan kelembagaan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan sekaligus memperluas peran koperasi dalam perekonomian.
Dengan dukungan kelembagaan dan layanan yang lebih kuat, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi tempat kegiatan ekonomi anggotanya, tetapi juga mampu menyediakan layanan keuangan yang selama ini banyak dilakukan perbankan.
“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” ujarnya. (Liputan6)
























