Oleh: Andi Hendra Dimansa, Pengamat Pendidikan dan Kebijakan Publik
LEGIONNEWS.COM – OPINI, Ada sesuatu yang ironis ketika sebuah kampus yang lahir dari tradisi pendidikan keguruan justru harus berhadapan dengan tudingan pungutan yang membebani mahasiswa. Ironi itu kini mengarah kepada Universitas Negeri Makassar (UNM).
Kita tentu harus berhati-hati. Dugaan pungutan liar yang sedang diperiksa aparat tidak boleh serta-merta diputuskan sebagai tindak pidana sebelum proses pemeriksaan selesai. Polda Sulawesi Selatan sendiri menyatakan masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait laporan dugaan pungutan biaya wisuda dan ramah tamah di Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNM. Dengan demikian, posisi hukumnya masih berupa dugaan.
Namun, kehati-hatian hukum tidak boleh membuat kampus kehilangan keberanian etik. Sebab, kalau sebuah perguruan tinggi membiarkan praktik pungutan yang tidak jelas dasar kewenangannya, tidak transparan mekanismenya, atau membebani mahasiswa di luar ketentuan resmi, maka persoalannya bukan lagi semata-mata soal berapa rupiah yang dibayarkan mahasiswa. Persoalannya adalah budaya tata kelola. Dan kampus modern tidak mungkin dibangun di atas budaya seperti itu.
Dari IKIP Ujung Pandang, Ada Warisan Moral yang Harus Dijaga
UNM bukan institusi yang muncul kemarin sore. Sejarah resmi UNM menunjukkan bahwa perguruan tinggi ini berakar dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Hasanuddin, kemudian berkembang menjadi IKIP Makassar dan sejak 1972 dikenal sebagai IKIP Ujungpandang. Pada 4 Agustus 1999, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999, lembaga tersebut berubah menjadi Universitas Negeri Makassar.
Dengan sejarah tersebut, UNM memiliki identitas yang tidak bisa dilepaskan dari dunia pendidikan dan pencetakan tenaga kependidikan. Itulah sebabnya, isu pungli di UNM menjadi lebih serius dibanding sekadar persoalan administrasi keuangan.
Kampus pendidikan bukan hanya tempat mahasiswa belajar bagaimana menjadi guru, dosen, peneliti, birokrat, atau profesional. Kampus juga merupakan ruang tempat mahasiswa belajar mengenai nilai, kejujuran, keadilan dan tata kelola kehidupan publik.
Apa yang dilakukan institusi pendidikan pada akhirnya menjadi semacam hidden curriculum bagi mahasiswa. Jika mahasiswa diajarkan transparansi dalam ruang kuliah tetapi menemukan ketidakjelasan dalam urusan pembayaran di lingkungan kampus, maka terdapat kontradiksi antara apa yang diajarkan dan apa yang dipraktikkan.
Bagaimana mungkin kita berbicara mengenai integritas guru dan tenaga profesional jika lingkungan yang membentuk mereka justru membiarkan pertanyaan tentang pungutan tanpa jawaban yang terang? Di sinilah masalah pungli harus dilihat lebih jauh. Bukan hanya sebagai urusan uang. Melainkan sebagai urusan pendidikan moral kelembagaan.
Ketika Rp1,25 Juta Menjadi Pertanyaan Publik
Laporan mengenai dugaan pungutan biaya wisuda dan ramah tamah di FIP UNM kini sedang didalami Polda Sulsel. Berdasarkan pemberitaan yang dapat diverifikasi, calon wisudawan disebut dibebankan pembayaran sekitar Rp1,25 juta. Bukti transaksi yang diberitakan juga menunjukkan adanya pembayaran dengan tujuan rekening yang berkaitan dengan IKA FIP UNM. Polda menegaskan bahwa penyidik masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan dan belum menetapkan tersangka (Kompas.com — Dugaan Pungli Wisuda UNM Didalami Polda Sulsel).
Angka Rp1,25 juta tentu bukan angka yang kecil bagi sebagian mahasiswa dan keluarga. Tetapi sekali lagi, masalahnya bukan sekadar mahal atau murah. Pertanyaan paling penting justru: Siapa yang menetapkan? Atas dasar apa ditetapkan? Siapa yang berwenang memungut? Ke mana uang tersebut masuk? Siapa yang mengelola? Dan bagaimana pertanggungjawabannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika kegiatan yang dibayar mahasiswa merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menjelang wisuda.
UNM sendiri menjelaskan bahwa ramah tamah merupakan salah satu rangkaian kegiatan menjelang prosesi wisuda yang dilaksanakan oleh masing-masing fakultas. Dalam konteks FMIPA, bahkan muncul persoalan serupa mengenai biaya ramah tamah.
Pemberitaan PLUZ.ID pada 29 September 2026 menyebut adanya biaya sekitar Rp1,2 juta per calon wisudawan di FMIPA. Media tersebut juga melaporkan bahwa pembayaran dilakukan melalui admin jurusan dan kegiatan dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas kampus. Pihak media mencatat bahwa hingga berita diterbitkan, FMIPA UNM belum memberikan penjelasan mengenai pembayaran tersebut (PLUZ.ID — Biaya Ramah Tamah Calon Wisudawan FMIPA UNM Disorot).
Lebih jauh, mengenai dugaan pungutan di FMIPA menyebut nominal Rp1 juta dalam sejumlah bukti transaksi, penghimpunan dana melalui staf jurusan, dan dugaan pengelolaan selanjutnya oleh pihak IKA FMIPA. Kemudian mempertanyakan penggunaan rekening pribadi dalam penghimpunan dana serta siapa yang menetapkan nominal dan memberikan kewenangan.
Pada titik yang lebih mendasar: apabila mahasiswa diwajibkan membayar, harus jelas siapa yang memberikan kewenangan untuk mewajibkan; apabila dana dihimpun melalui rekening pribadi, harus jelas siapa yang mengotorisasi; dan apabila dana dikelola organisasi alumni, harus terbuka berapa jumlah yang diterima serta untuk apa digunakan.
Inilah inti persoalannya. Tradisi ramah tamah bukan masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika sebuah tradisi berubah menjadi kewajiban finansial tanpa dasar yang dapat dijelaskan secara terbuka.
Jangan Sembunyikan Pungutan di Balik Nama Tradisi
Dalam banyak institusi, pungutan sering kali mendapatkan legitimasi sosial melalui nama yang terdengar baik. Ramah tamah.
Kenang-kenangan. Partisipasi. Kegiatan alumni. Sumbangan. Administrasi. Seragam. Konsumsi. Nama-nama tersebut tidak otomatis bermasalah. Sebuah kegiatan memang bisa membutuhkan biaya. Tetapi sebuah perguruan tinggi modern harus membedakan dengan tegas antara biaya yang sah, transparan dan sukarela dengan pungutan yang diwajibkan tanpa dasar kewenangan yang jelas.
Kalau mahasiswa merasa harus membayar karena khawatir prosesi wisudanya terganggu, maka relasi yang terbentuk bukan lagi relasi partisipasi. Itu sudah menjadi relasi tekanan. Di situlah prinsip tata kelola perguruan tinggi diuji.
UNM sendiri mencantumkan dalam misinya komitmen menciptakan iklim dan budaya akademik yang kondusif sesuai prinsip good university governance. Karena itu, transparansi keuangan bukan aksesori bagi UNM. Ia merupakan konsekuensi dari visi dan misi kelembagaan itu sendiri.
Bukan Hanya FMIPA dan FIP
Persoalan menjadi semakin penting karena isu yang muncul tidak berhenti pada satu fakultas. Pemberitaan mengenai FIP sudah berada dalam pendalaman Polda Sulsel. Kemudian muncul sorotan mengenai FMIPA.
Di sisi lain, terdapat pula pemberitaan mengenai laporan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang dan nepotisme di FIKK UNM. Media Media Gempa Indonesia melaporkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengelolaan dana PNBP pada periode 2023–2025 dan menyebut sejumlah tudingan yang masih merupakan materi laporan pihak pelapor.
Karena laporan tersebut adalah tuduhan dari pihak tertentu, substansinya tentu harus diuji oleh aparat penegak hukum dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum yang sudah terbukti (Media Gempa Indonesia — Laporan Dugaan Korupsi dan Nepotisme di FIKK UNM).
Ada pula pemberitaan mengenai desakan agar dugaan pungli terkait CPNS UNM ditindaklanjuti dan mantan Dekan FIKK diperiksa. Pedoman Media memberitakan bahwa Laksus meminta Polda Sulsel melanjutkan pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Lagi-lagi, desakan dan dugaan bukanlah putusan hukum; aparat tetap harus memeriksa bukti secara objektif (Pedoman Media — Laksus Soal Kasus Pungli CPNS UNM).
Munculnya berbagai laporan dan pemberitaan seperti ini seharusnya cukup menjadi alarm kelembagaan. Bukan untuk menghakimi. Melainkan untuk melakukan audit moral dan administratif.
Universitas yang sehat tidak menunggu aparat datang untuk kemudian mulai transparan. Universitas yang sehat justru membangun sistem agar pungutan yang tidak sah sulit terjadi sejak awal.
Kampus Modern Bukan Kampus yang Pandai Membuat Alasan
Di sinilah saya ingin menarik garis yang tegas. Tidak ada kampus modern apabila pungutan liar masih dibenarkan dengan alasan apa pun. Tidak boleh karena tradisi. Tidak boleh karena alumni.
Tidak boleh karena fakultas membutuhkan biaya. Tidak boleh karena kegiatan sudah berlangsung bertahun-tahun. Tidak boleh karena semua mahasiswa dianggap mampu. Tidak boleh karena “dari dulu memang begitu”. Dan tidak boleh pula karena mahasiswa takut mempersoalkannya.
Kalau sebuah kegiatan membutuhkan dana, buat mekanismenya secara resmi. Kalau membutuhkan partisipasi, jelaskan statusnya. Kalau ada biaya, cantumkan dasar dan komponennya. Kalau ada organisasi alumni yang terlibat, pisahkan secara tegas hubungan kelembagaan dengan universitas.
Kalau ada uang mahasiswa, pastikan ada jejak administrasi dan pertanggungjawaban. Sesederhana itu. Sebab modernitas kampus bukan pertama-tama terlihat dari gedung tinggi, laboratorium canggih, jurnal internasional, atau teknologi digital.
Modernitas kampus justru terlihat dari bagaimana kekuasaan kecil dipergunakan terhadap orang yang lebih lemah.
Mahasiswa adalah pihak yang berada dalam posisi relatif rentan. Mereka membutuhkan tanda tangan, layanan akademik, administrasi, ujian, yudisium, wisuda, dan berbagai layanan yang lain. Karena itu, setiap pungutan yang dibebankan kepada mahasiswa harus mendapatkan pengawasan lebih ketat. Jangan sampai posisi struktural di kampus berubah menjadi sumber kekuasaan informal.
Belajar dari Kampus dan Negara yang Membatasi Ruang Pungutan
Kita bisa melihat praktik di luar negeri. Singapura, misalnya, tidak membangun reputasi tata kelola bersih dengan sekadar membuat slogan antikorupsi. Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) secara resmi menyatakan bahwa Singapura menerapkan pendekatan zero tolerance terhadap korupsi, dengan hukum yang berlaku terhadap sektor publik maupun swasta dan tanpa pengecualian berdasarkan status atau jabatan.
Prinsip semacam itu juga tercermin dalam tata kelola perguruan tinggi. Di National University of Singapore (NUS), misalnya, biaya pendidikan dipublikasikan secara terbuka. Sistem cohort-based fee membuat mahasiswa mengetahui besaran biaya yang harus dibayar selama masa studinya, sementara mekanisme pembayaran dan bantuan keuangan tersedia secara resmi melalui sistem universitas
Nanyang Technological University (NTU) juga menerapkan sistem biaya berbasis kohort, dengan besaran biaya yang diumumkan secara terbuka kepada mahasiswa. Biaya tambahan seperti miscellaneous fees juga dijelaskan komponennya.
Tentu, tidak ada institusi atau negara yang dapat diklaim sama sekali bebas dari kasus korupsi. Bahkan Singapura masih menangani kasus-kasus korupsi ketika terjadi. Justru di situlah pelajarannya: kampus modern bukan kampus yang mengklaim dirinya bersih, tetapi kampus yang memiliki sistem untuk mencegah, mendeteksi dan menindak penyimpangan. Dengan kata lain, yang harus dibangun bukan sekadar citra bebas pungli. Yang harus dibangun adalah sistem yang membuat pungli tidak punya ruang untuk tumbuh.
Bahkan Kampus Maju Pun Bisa Mengalami Krisis Tata Kelola
Dunia internasional juga memberi contoh sebaliknya. Pada Juli 2026, Greater Manchester Police mengumumkan penangkapan tiga orang dalam penyelidikan dugaan ketidakteraturan keuangan di University of Greater Manchester untuk periode 2014–2025.
Salah satu tersangka juga diperiksa atas dugaan suap. Polisi menyebut penyelidikan mencakup dugaan transaksi penipuan lebih dari £1 juta (Greater Manchester Police — Investigation into Financial Irregularities at University of Greater Manchester).
Kasus ini penting bukan karena kita boleh langsung mengatakan universitas tersebut “mundur” akibat dugaan korupsi hubungan kausal semacam itu tidak dapat disimpulkan dari informasi yang tersedia. Namun kasus tersebut menunjukkan sesuatu yang lebih penting: ketika tata kelola keuangan dipertanyakan, reputasi institusi ikut menghadapi tekanan.
Transparency International sejak lama mengingatkan bahwa korupsi di pendidikan dapat memengaruhi kualitas pendidikan, akses, integritas penelitian, administrasi, rekrutmen dan berbagai aspek lain dalam sistem pendidikan.
Dalam pendidikan tinggi, bentuk risikonya dapat mencakup suap, penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, patronase, konflik kepentingan dan penyimpangan administrasi. Jadi, pungli bukan masalah kecil. Ia bisa menjadi pintu masuk menuju persoalan yang lebih besar: normalisasi penyimpangan.
Jangan Wariskan Kepada Mahasiswa Sebuah Budaya yang Salah
Ada pertanyaan yang menurut saya jauh lebih penting daripada sekadar “berapa uang yang dipungut?” Pertanyaannya adalah: Apa yang sedang diajarkan kampus kepada mahasiswanya? Seorang mahasiswa pendidikan kelak akan berdiri di depan kelas. Ia akan mengajarkan kejujuran kepada anak-anak. Ia akan berbicara mengenai keadilan. Ia akan mengajarkan disiplin. Ia akan menjelaskan pentingnya menaati aturan. Tetapi sebelum menjadi guru, ia terlebih dahulu menjadi mahasiswa.
Jika selama menjadi mahasiswa ia menyaksikan bahwa aturan bisa dinegosiasikan, pungutan dapat dibungkus tradisi, dan transparansi dapat ditunda, maka institusi secara tidak langsung sedang mengajarkan pelajaran yang berbahaya. Bahwa integritas adalah teori. Bahwa aturan adalah formalitas.
Dan bahwa kekuasaan selalu mempunyai ruang untuk mencari pembenaran. Itulah sebabnya persoalan pungli di kampus tidak boleh diselesaikan hanya dengan mencari siapa yang menerima uang. Yang lebih penting adalah membongkar sistem yang memungkinkan uang itu diminta, dikumpulkan dan dikelola tanpa pertanggungjawaban yang terang.
UNM Harus Mengakhiri Semua Ruang Pungli
UNM tidak membutuhkan pembenaran. UNM membutuhkan keterbukaan. Jika ada pungutan yang sah, jelaskan dasar hukumnya. Jika ada kegiatan yang memang membutuhkan biaya, buka komponennya. Jika ada organisasi alumni yang terlibat, jelaskan batas kewenangannya. Jika ada staf kampus yang menghimpun uang, jelaskan surat tugas dan dasar kewenangannya.
Jika ada rekening yang digunakan, jelaskan siapa pemilik dan otorisasinya. Jika ada dana terkumpul, buka laporan pertanggungjawabannya. Dan jika ternyata ditemukan pelanggaran, jangan lindungi siapa pun hanya karena yang bersangkutan memiliki jabatan, hubungan kekuasaan, senioritas atau jaringan.
Universitas yang besar bukan universitas yang mampu menyembunyikan masalah. Universitas yang besar adalah universitas yang berani membuka masalah dan memperbaikinya. Karena itu, UNM harus kembali mengingat akar sejarahnya sebagai lembaga pendidikan tenaga kependidikan. Nama IKIP Ujungpandang tidak boleh hanya menjadi catatan sejarah di laman universitas. Ia harus menjadi ingatan moral.
Kampus yang melahirkan pendidik seharusnya menjadi teladan dalam integritas. Kampus yang mengajarkan tata kelola seharusnya menjadi contoh dalam transparansi. Kampus yang berbicara tentang keadilan seharusnya terlebih dahulu memastikan keadilan di dalam rumahnya sendiri. Maka sikap saya jelas: UNM harus bebas pungli. Bukan bebas pungli hanya ketika sedang diperiksa. Bukan bebas pungli karena sedang menjadi sorotan media.
Tetapi bebas pungli sebagai budaya kelembagaan. Dan karena kepemimpinan kampus menentukan arah budaya tersebut, maka UNM ke depan membutuhkan pemimpin yang memiliki rekam integritas yang kuat, transparan dalam pengelolaan institusi, tidak memiliki konflik kepentingan yang mengganggu independensi keputusan, serta tidak memiliki rekam jejak yang berkaitan dengan praktik pungli.
UNM tidak cukup hanya memilih pemimpin yang pintar. UNM membutuhkan pemimpin yang bersih. Sebab pada akhirnya, universitas bukan sekadar kumpulan gedung, fakultas, program studi, profesor dan mahasiswa.
Universitas adalah institusi yang sedang mengajarkan kepada masyarakat seperti apa masa depan seharusnya dibangun. Dan masa depan yang dibangun dari pungutan yang tidak jelas, kekuasaan yang tidak transparan, serta pembenaran atas penyimpangan, bukanlah masa depan pendidikan yang layak kita wariskan.

























