LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Nasib Bupati, Sitti Husniah Talenrang, Kini ditangan DPRD Kabupaten Gowa. Usai Mahkamah Agung yang mengabulkan uji pendapat yang bersifat final dan menjadi landasan mutlak bagi pemberhentian kepala daerah.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui putusan ini, pimpinan dewan memiliki dasar konstitusional untuk segera menggelar rapat paripurna guna meneruskan usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan.
MA telah memutus permohonan uji pendapat dari DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Detail perkara tertera dalam registrasi nomor 1 P/UP/2026 (klasifikasi Uji Pendapat) yang diputus pada 1 Oktober 2026 dengan amar Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.
Majelis hakim dipimpin oleh Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN. bersama anggota Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Putusan peradilan tertinggi ini kian mempersempit ruang politik Husniah Talenrang.
Padahal Kamis (1/10/2026) Bupati Gowa itu menjalani pemeriksaan di Kortastipidkor Polri di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Penyidik pada Kortastipidkor Polri tak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Bupati Gowa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan oleh penyidik Kortastipidkor Polri. (*)

























