LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Dilansir dari kanal YouTube sidang perkara tersebut pada Jumat (2/10/2026). Hadir di hadapan majelis hakim Mahkamah KKonstitusi diJakarta, Jumat.
Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati memberikan keterangannya.
Dalam sidang lanjutan perkara terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi, Yuli mengatakan, Pemerintah Australia tidak pernah menyatakan program pathway, baik professional education maupun program pathway lainnya, sebagai program yang setara dengan Senior Secondary School atau SMA di Indonesia.
Menurut Yuli, pathway merupakan program yang diikuti calon mahasiswa dengan berbagai karakteristik sebagai jalur menuju pendidikan jenjang sarjana.
Dalam persidangan, Yuli juga menjelaskan bahwa pelaporan hasil pendidikan Warga Negara Indonesia (WNI) di Australia bukan menjadi kewenangan utama Atase Pendidikan dan Kebudayaan.
Ia menyebut KJRI Sydney telah menyampaikan bahwa tidak terdapat permohonan dokumen terkait pendidikan Gibran.
Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses persidangan di MK.
“Secara khusus pemerintah Australia tidak pernah menyampaikan bahwa pathway, baik professional education maupun pathway yang ada di Australia merupakan setara dengan Senior Secondary School,” kata Yuli, Jumat (2/10).
Yuli mengutarakan, Pemerintah Australia hanya menyampaikan bahwa pathway merupakan program yang diikuti bagi calon mahasiswa.
“Mereka menyampaikan itu adalah pathway yang dilakukan bagi calon mahasiswa-mahasiswa dengan berbagai karakteristik untuk menuju jenjang sarjana,” beber Yuli d hadapan majelis hakim.
Yuli menuturkan bahwa pelaporan hasil pendidikan WNI di Australia bukan melalui Atase Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun, Atase Pendidikan dan Kebudayaan bertugas memberikan informasi khusus, termasuk surat keterangan bagi calon mahasiswa yang datang ke Australia.
“Data wajib melapor biasanya ada di Protokol dan Konsuler, tapi memang kami secara Atdikbud sering memberikan informasi khususnya mendekati masa mahasiswa datang ke Australia,” ucap Yuli.
“Hal-hal apa yang perlu dilakukan termasuk lapor studi ataupun surat keterangan ketika mereka kembali ke Indonesia,” sambungnya. (*)
























