Sidang PHPU di MK, Bivitri Susanti: Kita Sedang Menghadapi Sebuah Praktik Ketatanegaraan

0
FOTO: Bivitri Susanti saat memberikan keterangan sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Rabu (30/10/2026)
FOTO: Bivitri Susanti saat memberikan keterangan sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Rabu (30/10/2026)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendengar keterangan Ahli dan Saksi Pemohon, serta melakukan pengesahan alat bukti tambahan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Dalam persidangan tersebut, Ahli Pemohon, Yance Arizona dan Bivitri Susanti, menegaskan bahwa ketidakabsahan syarat pencalonan dapat dikoreksi melalui mekanisme diskualifikasi elektoral.

Hal ini dinilai perlu dilakukan oleh MK guna menjaga prinsip keadilan dan konstitusionalitas pemilu yang jujur dan adil.

Advertisement

Pada kesempatan yang sama, Ahli Pemohon Titi Anggraini menyoroti adanya aturan pengecualian pembuktian syarat pendidikan bagi lulusan luar negeri pada Pilpres 2024.

Sidang ini juga turut mendengarkan keterangan dari Mantan Anggota KPU RI I Gusti Putu Artha yang hadir sebagai Saksi Pemohon.

Siapa yang diuntungkan, dan siapa yang mengusulkan sesuatu sehingga keuntungan itu dapat terjadi?

“Saya kira situasinya masih terlalu gelap. Namun, kita menemukan adanya persoalan yang ternyata dapat berujung pada keadaan yang kita hadapi hari ini.” ujar Bivitri Susanti.

“Sebagai penutup, izinkan saya mengingatkan bahwa persoalan yang kita hadapi hari ini seakan-akan jalannya sudah tertutup.” tuturnya.

“Hal itu terutama disebabkan oleh persoalan-persoalan prosedural. Dan saya sangat memahami bahwa, mungkin demi alasan stabilitas, aspek prosedural tersebut kemudian sangat dikedepankan.”

“Namun, saya ingin kembali mengingatkan mengenai implied power of the Constitutional Court, atau kewenangan yang secara implisit melekat pada Mahkamah Konstitusi. Konsep ini, menurut saya, dapat menuntun kita untuk menemukan jalan keluar atas polemik hukum tata negara yang sedang kita hadapi.”

“Bagi saya, persoalan ini bukan mengenai tujuan politik pada akhirnya siapa yang nantinya akan menggantikan Gibran Rakabuming Raka, atau siapa pun. Terus terang, hal itu sama sekali tidak menjadi pertimbangan saya ketika saya bersedia memberikan keterangan sebagai ahli.”

“Yang menjadi perhatian saya adalah bahwa kita sedang menghadapi sebuah praktik ketatanegaraan yang ternyata perlu dikoreksi, tetapi sampai hari ini belum tersedia forum atau mekanisme yang memadai untuk melakukan koreksi tersebut.”

“Itulah persoalan utama yang kita hadapi malam ini. Terima kasih, Yang Mulia,” katanya. (*)

Advertisement