LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Universitas Negeri Makassar telah resmi dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan oleh Aliansi Mahasiswa Makassar.
Lembaga anti korupsi di Makassar berharap agar laporan Aliansi Mahasiswa Makassar segera ditindak lanjuti.
Apalagi bukti transfer uang dugaan Pungli ke IKA FIP Universitas Negeri Makassar (UNM) telah diterima penyidik pada Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel.
“Kepolisian sangat bersemangat dalam penuntasan kasus dugaan pungli kepala daerah di Sulsel dan telah menetapkan bupati Gowa sebagai tersangka. Tentu semangat dalam pemberantasan korupsi di pemerintahan seirama tanpa pandang bulu,” ujar Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) ini.
“LKKN juga berharap semangat yang sama ditunjukkan dalam kasus dugaan pungli di UNM,” tutur Baharuddin. Sabtu (26/9/2026).
Dalam laporan Aliansi Mahasiswa Makassar, Terkait dugaan pungli di UNM ikut melampirkan bukti transfer ke IKA Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNM.
Hingga kini belum ada penjelasan pihak Direskrimsus Polda Sulsel terkait perkembangan kasus dugaan pungli di kampus yang nantinya menghasilkan para pendidik.
Pekan lalu, Kepala Subdit Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri kepada media membenarkan bahwa laporan tersebut sedang ditangani.
“Iya sementara didalami,” kata Jufri melalui aplikasi perpesanan, Sabtu (19/9/2026).
Menurut dia, laporan itu masih baru diterima sehingga penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman.
“Karena laporannya masih baru masuk,” ucapnya. (*)

























