
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait keberadaan hunian dengan fasilitas berstandar apartemen di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinilai tidak boleh berhenti sebagai persoalan internal satu lembaga pemasyarakatan.
Presidium Pusat Alumni ISMAHI (Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia), Illank Radjab, S.H., mengatakan temuan tersebut harus menjadi momentum untuk melihat secara lebih luas tata kelola pemasyarakatan di Indonesia.

“Ini bukan semata-mata soal ada atau tidak adanya hunian mewah di satu lapas. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah sistem pemasyarakatan kita telah menjamin kesetaraan perlakuan, transparansi dan akuntabilitas bagi seluruh warga binaan,” kata Illank dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah hunian di kawasan belakang Lapas Cibinong yang disebut memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, hingga fasilitas lain. Ombudsman juga menemukan fasilitas parkir, gym, kolam dan simulator golf yang sedang dibangun.

Ombudsman menduga terdapat fasilitas khusus bagi sejumlah warga binaan. Namun, lembaga tersebut menegaskan sejumlah fakta, termasuk mengenai pengguna maupun peruntukan fasilitas, masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Illank, kehati-hatian dalam menyimpulkan fakta tetap penting. Namun, proses verifikasi tersebut tidak boleh menghilangkan substansi persoalan mengenai tata kelola pemasyarakatan.
“Jangan sampai publik hanya melihat persoalan ini sebagai cerita tentang kemewahan di balik tembok lapas. Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah ada celah dalam sistem yang memungkinkan munculnya perlakuan atau fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu,” ujarnya.
Illank juga menyoroti persoalan akses pengawasan. Ombudsman menyatakan timnya mengalami hambatan ketika melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong, bahkan menyebut kejadian serupa pernah terjadi pada kunjungan sebelumnya.

“Lembaga pengawas negara harus diberikan ruang untuk menjalankan kewenangannya. Pengawasan bukan ancaman bagi institusi pemasyarakatan. Justru pengawasan merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan kekuasaan berjalan sesuai hukum,” kata Illank.
Ia menilai, apabila seluruh temuan nantinya terbukti, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti bukan hanya dengan memberikan sanksi kepada individu yang terbukti melakukan pelanggaran, tetapi juga dengan membenahi sistem yang memungkinkan pelanggaran tersebut terjadi.
“Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban. Tetapi jangan berhenti pada pertanyaan siapa yang salah. Negara juga harus menjawab mengapa sistem pengawasan dapat kecolongan dan bagaimana memastikan persoalan serupa tidak terjadi di tempat lain,” katanya.
Karena itu, Alumni ISMAHI mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melakukan evaluasi yang lebih luas terhadap tata kelola lapas dan rumah tahanan secara nasional.
Evaluasi tersebut, kata Illank, dapat mencakup standar hunian, fasilitas warga binaan, mekanisme pemberian fasilitas tertentu, pengawasan internal, akses keluar-masuk kawasan lapas, hingga mekanisme pengaduan warga binaan.
“Cibinong jangan hanya dilihat sebagai satu kasus. Cibinong harus menjadi cermin untuk melihat apakah sistem pemasyarakatan kita sudah benar-benar bebas dari privilese, diskriminasi dan celah maladministrasi,” tegasnya.
Illank juga meminta agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka ruang koordinasi dengan Ombudsman untuk memastikan seluruh temuan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara objektif.
Menurutnya, transparansi menjadi penting agar publik memperoleh kepastian bahwa persoalan tersebut ditangani berdasarkan hukum dan bukan semata-mata karena tekanan pemberitaan.
“Jangan menghukum orang sebelum fakta terbukti. Tetapi jangan pula menutup persoalan apabila pemeriksaan kemudian menemukan pelanggaran. Prinsipnya sederhana: semua harus berdiri di atas hukum dan bukti,” ujarnya.
Sikap tersebut sejalan dengan perkembangan penanganan kasus. Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan masih mendalami temuan Ombudsman untuk memastikan fakta dan kondisi di lapangan. Sementara itu, Komisi XIII DPR RI menyatakan akan memanggil pejabat terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Illank berharap momentum tersebut dapat menjadi bagian dari reformasi pemasyarakatan yang lebih substantif.
“Lembaga pemasyarakatan harus menjadi tempat menjalankan pidana sekaligus pembinaan, bukan ruang lahirnya perlakuan berbeda karena kekuasaan, kedekatan ataupun kemampuan ekonomi,” katanya.
Ia menambahkan, prinsip kesetaraan hukum tidak berhenti di luar tembok penjara.
“Hukum harus berlaku setara, baik di luar maupun di dalam tembok lembaga pemasyarakatan. Kalau ada celah yang membuat sebagian warga binaan mendapatkan keistimewaan yang tidak dibenarkan aturan, maka celah itu yang harus ditutup.”
Illank menegaskan Alumni ISMAHI akan mendorong agar persoalan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari agenda nasional penguatan tata kelola pemasyarakatan.
“Yang kita kawal bukan sekadar kasus Cibinong. Yang kita kawal adalah agar sistem pemasyarakatan Indonesia semakin transparan, akuntabel dan berkeadilan,” pungkasnya.
























