Netizen Ramai Lagi, Buronan Kejaksaan, Silfester Matutina Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Perusahaan Pelindo

0
FOTO: Silfester Matutina (Foto: Istimewa)
FOTO: Silfester Matutina (Foto: Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – Media sosial ramai membicarakan jabatan terpidana pencemaran nama baik Jusuf Kalla, Silfester Matutina yang kini diangkat menjadi Komisaris Independen anak perusahaan Pelindo.

Silfester Matutina ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim melalui Keputusan Pemegang Saham di Luar RUPS (RUPS Sirkuler) tertanggal 25 Juni 2026.

Terpidan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden itu menggantikan Eris Herryanto yang diberhentikan dengan hormat. Nomor keputusan: KP.03/25/6/14/RKTK/UTMA/PLND-26 dan SK.03/25/6/3/SKPR/UTMA/PSD-26.

Advertisement

Silfester Matutina diketahui adalah seorang terpidana yang dihukum Mahkamah Agung dan hingga kini masih buron dan jadi buronan kejaksaan agung.

Namun diam-diam Ia ditunjuk sebagai Komisaris Independen anak perusahaan Pelindo. Peristiwa absurd ini kembali mengoyak luka borok tata kelola BUMN Indonesia.

Media sosial pun ramai dengan cuitannya. Akun tiktok @Freedomland3131 misalnya, Ia menyebutkan Presiden Prabowo Subianto tidak berdaya menghadapi Joko Widodo (Jokowi).

“Negara Supergila !!! Prabowo tidak berdaya melawan Jokowi,” *** tulis akun tiktok @Freedomland3131: dikutip Rabu (24/9/2026).

“negara brengsek.
rakyat mati Matian cari kerja, skck tak berguna.” *** timpal akun @bangreg.86.

“Indahnya negeri Konoha…suka suka deh,” *** tulis unggahan akun @BANCET.

“rusak sudah hukum di negeri ini, katanya negara hukum, putusan sudah ingkrah, yang berkekuatan hukum tetap tetap aja kaga ngaruh, fakta no debat,” *** kata akun tiktok @Mr.Oyen:

“narapidana jadi komisaris, apa gunanya hukum di negara kita kalau begini.” *** tutur akun @ridwaniskandar359

Silfester Matutina ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim melalui Keputusan Pemegang Saham di Luar RUPS (RUPS Sirkuler) tertanggal 25 Juni 2026. Dia menggantikan Eris Herryanto yang diberhentikan dengan hormat.

Pemilik BUMN adalah negara. Yang mewakili negara sebagai pemegang saham saat ini adalah Danantara dan BP BUMN.

Sesuai aturan, pengangkatan komisaris BUMN dilakukan melalui RUPS berdasarkan usulan Komite Nominasi.

Silfester sebelumnya telah diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Independen ID FOOD (PT Rajawali Nusantara Indonesia) pada 18 Maret 2025.

Kini ia “dipindahkan” ke anak perusahaan Pelindo. Tanpa restu dan dorongan Danantara dan BP BUMN hal ini mustahil terjadi.

Silfester adalah terpidana dalam Putusan Mahkamah Agung No. 287 K/Pid/2019. Ia dihukum 1 tahun 6 bulan penjara karena pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019, namun tidak pernah dieksekusi. Kejaksaan mengaku masih “mencari” orang ini, bahkan membentuk “Tim Tabur”.

Pelanggaran utama terletak pada aspek integritas yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU BUMN. Status sebagai terpidana yang belum dieksekusi adalah cacat moral yang menghalangi seseorang untuk memenuhi standar integritas sebagai pejabat publik di BUMN.

UU BUMN menyatakan bahwa komisaris BUMN harus “tidak pernah dijatuhi pidana penjara”.

Pakar hukum Aan Eko Widiarto menegaskan, seorang “kriminal” mustahil memenuhi standar “integritas dan dedikasi” yang disyaratkan bagi komisaris BUMN.

Namun Terpidana Silfester bukan hanya tidak dicopot, melainkan berpindah posisi dan terus menjabat.

Menurut hukum, pengangkatan seseorang yang tidak memenuhi syarat komisaris seharusnya batal demi hukum. Namun kenyataan di Indonesia: hukum hanyalah selembar kertas.

Tidak ada yang dimintai pertanggungjawaban, tidak ada pengangkatan yang dibatalkan. Seorang terpidana buron duduk tenang di kantor komisaris BUMN, menerima gaji negara, sementara “Tim Tabur” kejaksaan sibuk “mencarinya” di luar. (***)

Advertisement