
LEGIONNEWS.COM – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggunakan metode follow the money untuk menelusuri aliran suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyidik KPK menelusuri aliran uang dsampai ke tingkat menteri.
Untuk langkah tersebut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah menghormati sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dugaan keterlibatan Nusron Wahid dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.
“Tugas dari para penyidik KPK itu menghimpun data sebanyak-banyaknya dan nanti mereka akan sampai berada di kesimpulan apakah perlu atau tidak, kalau memang itu keputusannya diperiksa atau tidak diperiksa, ya kalau kita pemerintah menghormati itu,” kata Yusril, di kantornya, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Yusril mengatakan, sikap pemerintah juga sama terhadap lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) jika ingin memeriksa saksi-saksi kasus korupsi.
“Itu kita serahkan sepenuhnya kepada independensi penyidik dalam proses penegakan hukum,” ujar dia. (*)
























