Diduga Jadi Korban Penipuan Paket Umroh, YLBH Garda Sakera Dampingi Warga Laporkan PT Annisa Ahmada Trevellindo ke Polisi

0
Img 20260922 Wa0039
Img 20260922 Wa0039

LEGIONNEWS.COM|MOJOKERTO, — Seorang warga Prajuritkulon, Rahayu Kartika Aprini, melaporkan PT. Annisa Ahmada Trevellindo Cabang Mojokerto ke SPKT Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dana paket perjalanan ibadah umroh. Laporan resmi bernomor LPM/360 SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, itu diterima kepolisian pada Senin, 21 September 2026, menyusul kerugian yang ditaksir menjangkau ratusan juta rupiah dan melibatkan setidaknya sembilan orang.

Pelaporan ini tidak dilakukan sendirian, namun ada pihak YLBH Garda Sakera yang turut hadir mendampingi korban secara penuh ke kantor kepolisian. Puluhan anggota lembaga tersebut datang beriringan, dipimpin langsung oleh Adi Nova, selaku Ketua YLBH Garda Sakera. Kehadiran tim ini menjadi jaminan moral sekaligus pendampingan hukum bagi korban yang merasa kesulitan menghadapi situasi sendirian.

Menurut sejumlah keterangan, peristiwa ini bermula pada Maret 2026, ketika korban menyaksikan adanya siaran langsung atau live di akun TikTok milik pihak perusahaan yang menawarkan paket perjalanan ibadah umroh dengan harga menarik. Tertarik dengan promosi tersebut, korban kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp admin, yang selanjutnya mengundang datang ke kantor cabang guna memperoleh harga khusus.

Advertisement

Sesampainya di kantor yang beralamat di Jalan PB. Sudirman No. 52, Kota Mojokerto, korban mendapat keterangan dua pilihan paket umroh dengan durasi yang sama, yakni 16 hari. Paket pertama bernama paket subsidi senilai Rp 24.800.000, sedangkan paket kedua bernama paket hemat seharga Rp 25.900.000. Perbedaannya, terletak pada jarak penginapan (hotel) ke lokasi ibadah.

Karena korban dapat menunjukkan bukti telah menyaksikan siaran promosi tersebut, korban kemudian disebut berhak atas potongan harga sebesar Rp 1.300.000 dengan syarat menyerahkan uang muka dulu sebesar Rp 10.000.000, dengan perjanjian pemberangkatan yang direncanakan pada 20 September 2026 dan pelunasan paling lambat akhir Juli 2026.

Korban kemudian menyerahkan fotokopi KTP sebagai syarat pendaftaran, menandai awal ikatan perjanjian lisan maupun tertulis antara kedua belah pihak. Di tahap ini, segala persyaratan tampak telah dipenuhi, dan korban merasa telah masuk ke dalam daftar calon jamaah yang akan berangkat sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.

Pada 2 Juli 2026 sekira pukul 15.30 WIB, korban kembali ke kantor perusahaan untuk melunasi sisa biaya perjalanan. Pada kesempatan itu, korban memutuskan beralih dari paket subsidi ke paket hemat dengan alasan lokasi penginapan yang lebih dekat ke lokasi ibadah, sehingga total yang dibayarkan menjadi Rp 25.900.000.

Seiring perubahan pilihan paket tersebut, jadwal keberangkatan yang semula ditetapkan 20 September 2026 pun diubah menjadi tanggal 4 Oktober 2026. Korban menerima pemberitahuan itu dan tidak menduga ada hal yang tidak beres, hingga berita yang menggelisahkan mulai beredar di kalangan sesama calon jamaah umroh pada bulan Agustus 2026.

Kabar yang beredar menyebutkan ada peserta lain yang ternyata tidak diberangkatkan sesuai jadwal, sehingga rasa khawatir perlahan tumbuh di kalangan jamaah yang masih menunggu giliran. Meski demikian, pada 13 September 2026, kegiatan pembekalan atau manasik ibadah tetap diselenggarakan dan dihadiri korban, yang sempat memupuk harapan bahwa segalanya akan tetap berjalan lancar.

Namun situasi berubah drastis pada 20 September 2026, ketika korban melihat informasi di akun TikTok yang menyebutkan izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh (PPIU) milik perusahaan tersebut telah dicabut. PPIU sendiri adalah izin resmi yang wajib dimiliki lembaga untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umroh maupun haji; tanpa izin yang sah, keberangkatan serta keamanan dana yang telah disetorkan beresiko tidak terjamin.

Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam, sehingga korban melaporkan perbuatan pihak perusahaan atas dugaan unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan atau penggelapan sesuai Pasal 486 KUHP. Kedua ketentuan ini pada intinya mengancam pidana bagi siapa yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum, baik melalui kebohongan maupun dengan menguasai barang yang bukan miliknya secara sah.

Kerugian yang dialami korban sendiri ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, dan jika digabungkan dengan kerugian setidaknya delapan orang lain yang berada dalam situasi serupa, totalnya diperkirakan menjangkau angka Rp 230.000.000. Angka yang tidak sedikit ini, menegaskan bahwa peristiwa tersebut berpotensi merugikan banyak pihak secara materiil maupun batiniah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Annisa Ahmada Trevellindo terkait status keberangkatan, pengembalian dana, maupun alasan pencabutan izin yang dimaksud. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka lebar bagi pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya secara terbuka dan transparan.

Ditinjau dari sudut pandang kepentingan publik, YLBH Garda Sakera mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran harga di bawah pasaran tanpa memeriksa keabsahan izin penyelenggara. “Selalu verifikasi ke instansi berwenang, pastikan perjanjian tertulis lengkap, dan jangan ragu melibatkan pihak pendamping jika merasa dirugikan,” pesan Adi Nova.

Kasus ini, menyoroti celah yang patut diwaspadai, karena daya tarik promosi berbasis media sosial yang menawarkan kemudahan serta keuntungan harga, ternyata belum tentu menjamin keamanan maupun kepastian layanan yang disepakati. Diindikasikan bahwa perubahan jadwal, keterlambatan pemberitahuan, hingga pencabutan izin yang baru diketahui menjelang keberangkatan, adalah tanda-tanda yang patut diwaspadai sejak dini.

Untuk itu, publik diimbau untuk selalu memverifikasi keabsahan izin penyelenggara perjalanan ibadah kepada instansi yang berwenang sebelum menyerahkan sejumlah besar dana, serta memastikan segala perjanjian dituangkan secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak. Langkah sederhana tersebut dapat menjadi benteng paling efektif guna mencegah kerugian yang serupa terulang.

Pihak kepolisian Polres Mojokerto Kota kini telah menerima laporan dan sedang melaksanakan tahap penyelidikan guna mengumpulkan keterangan saksi, bukti dokumen perjanjian, serta menelusuri fakta-fakta di lapangan. Belum ada penetapan tersangka maupun keputusan hukum yang menyatakan pihak mana yang bersalah; segala kemungkinan tetap terbuka, dan kebenaran akan diungkap berdasarkan bukti yang sah.

Pewarta: Agung Ch

Advertisement