Dugaan Korupsi Makan Minum Tamu, Gubernur, Wagub dan Sekda Sultra Berpotensi Jadi “Tersangka”

0
FOTO: Ilustrasi Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara
FOTO: Ilustrasi Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara

LEGIONNEWS.COM – KENDARI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr Sugeng Riyanta, Mengungkapkan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi makan dan minum (mamin) tamu Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah mulai terbentuk.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tengah menghitung potensi kerugian negara, penyidik juga menelusuri ke mana aliran dana tersebut bermuara dan aset apa saja yang dapat dipulihkan.

Namun, penyidik masih harus memfinalisasi sejumlah alat bukti, termasuk memastikan besaran kerugian negara melalui proses audit.

Advertisement

Kasus dugaan korupsi yang terjadi pada anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023 itu memiliki nilai sekitar Rp 31 miliar.

Rinciannya, sekitar Rp17 miliar pada 2022 dan Rp 14 miliar pada 2023.

“Ini kan masih proses penyidikan. Kerangkanya sudah jelas, cuma kan harus difinalisasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr Sugeng Riyanta, Minggu (20/9/2026)

Menurut Mantan Kajari Jakarta Pusat ini, perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 603 dan 604 KUHP, yang sebelumnya dikenal dengan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara korupsi, penyidik harus membuktikan sejumlah unsur, termasuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, adanya keuntungan bagi diri sendiri, orang lain maupun korporasi, serta kerugian keuangan negara. Namun, salah satu bagian penting yang kini tengah dikejar adalah kerugian negara secara riil.

“Unsur penting di sini adalah adanya kerugian negara riil. Untuk membuktikan itu, sekarang sedang proses audit kerugian. Kita sama-sama sudah yakin ini ada, cuma besarannya berapa dan alirannya ke mana ini sedang didalami,” ujarnya.

Mantan Direktur JAM Pidum Kejagung RI ini mengungkapkan, bahwa Penelusuran itu dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui penggunaan maupun pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Dimana pihak-pihak utama telah dimintai keterangan. Di antaranya Gubernur Sultra pada saat kejadian, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, hingga pihak yang diduga menerima aliran dana.

“Dalam kerangka itu tentu kami harus memeriksa dan meminta keterangan pihak-pihak yang terkait. Kemarin kami meminta keterangan Gubernur pada saat kejadian, Wakil Gubernur juga, Sekda, semua sudah. Pihak-pihak utama, terus orang yang menerima duit juga sudah kita periksa,” ungkapnya.

Anggaran yang menjadi objek penyidikan tersebut, lanjut Mantan Wakajati Jateng ini, merupakan dana mamin untuk kebutuhan tamu di kantor Gubernur dan Wakil Gubernur. Anggaran itu berbeda dengan belanja mamin yang diperuntukkan bagi rumah jabatan (rujab).

“Ini anggaran khusus makan minum untuk tamu kantor Gubernur, Wakil Gubernur. Beda, di rumah dinas ada anggarannya sendiri. Rumah Gubernur, Wakil Gubernur itu ada anggarannya sendiri. Ini khusus yang untuk kepentingan kantor,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Besarnya anggaran yang mencapai Rp31 miliar dalam dua tahun anggaran tersebut kini menjadi perhatian penyidik, terlebih penggunaannya berlangsung pada 2022 dan 2023, ketika situasi pandemi Covid-19 masih menjadi bagian dari konteks pengelolaan anggaran pemerintah.

Di tengah proses penyidikan, Kejati Sultra juga mulai mengarahkan perhatian pada pemulihan aset. Bagi Sugeng, penegakan hukum terhadap perkara korupsi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan.

“Fokus kami sekarang adalah di samping melengkapi alat bukti dan mengembalikan aset. Itu lagi, karena paradigmanya ke sana. Ngapain sih kita nangkap-nangkap orang, penjara-in, tapi orangnya, asetnya enggak ketemu,” katanya. (*)

Advertisement