
LEGIONNEWS.COM – BANDAR LAMPUNG, Sidang perkara praperadilan dengan Register Nomor: 8/PID.PRA/2026/PN TJK di Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang diajukan oleh pemohon mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Advokat Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. didampingi Ana Sofa Yuking, S.H., M.H., serta Dr. Radhitya Yosodiningrat, S.H., M.H. dengan termohon Kejaksaan Tinggi Lampung memasuki agenda penting yaitu mendengarkan keterangan Ahli dari pemohon.
Advokat Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H dalam persidangan itu menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. sebagai Ahli untuk memperkuat dalil dan argumentasi permohonan Praperadilan Arinal Djunaidi.
Ahli Hukum Tata Negara Dr. Fahri Bachmid dihadirkan dalam persidangan praperadilan ini untuk memberikan pandangan konstitusional mengenai batas kewenangan negara, supremasi konstitusi, validitas penggunaan alat bukti, serta kedudukan audit kerugian keuangan negara dalam proses penetapan tersangka tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya di hadapan Hakim Pemeriksa Perkara yang dipimpin oleh hakim tunggal Agus Windana, Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H. menegaskan bahwa hukum acara pidana pada hakikatnya merupakan applied constitutional law atau hukum konstitusi yang dikonkretkan.
Oleh karena itu, seluruh tindakan penegakan hukum pidana, termasuk penetapan tersangka dan penggunaan upaya paksa, wajib tunduk pada prinsip due process of law, kepastian hukum yang adil, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945.
Fahri Bachmid menguraikan bahwa dalam negara hukum demokratis, penggunaan kewenangan negara tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang (arbitrary exercise of power). Setiap tindakan pro justitia harus memiliki legitimasi konstitusional, dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, oleh otoritas yang berwenang, serta didasarkan pada alasan hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedudukan Audit Kerugian Negara dalam Konstruksi Delik Korupsi
Dalam persidangan itu, Dr. Fahri Bachmid menguraikan secara mendalam mengenai kedudukan audit kerugian keuangan negara dalam konstruksi tindak pidana korupsi, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Berdasarkan hukum positif, Laporan Hasil Audit (LHA) berkedudukan sebagai bestanddeel delict atau unsur konstitutif mutlak dalam delik korupsi.
Fahri Bachmid merujuk pada Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru yang menyatakan:
“Yang dimaksud dengan ‘merugikan keuangan negara’ adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.”
Menurut Fahri Bachmid, ketentuan tersebut memberikan konstruksi normatif bahwa keberadaan kerugian keuangan negara tidak dapat dibangun semata-mata berdasarkan asumsi ataupun pendekatan administratif internal, melainkan harus dikaitkan dengan mekanisme audit yang memiliki legitimasi konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ketiadaan hasil audit dari lembaga negara yang berwenang secara otomatis menggugurkan pemenuhan syarat materiil penetapan status tersangka.
Pandangan tersebut, lanjut Fahri Bachmid memperoleh relevansi konstitusional apabila dihubungkan dengan perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pada pokoknya mengenai pentingnya penggunaan mekanisme audit yang memiliki legitimasi konstitusional.
“Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis ataupun pendekatan administratif yang tidak memiliki dasar legitimasi konstitusional yang memadai,” terang Dr. Fahri Bachmid di hadapan persidangan.
Kedudukan Konstitusional BPK dan Posisi BPKP
Dr. Fahri Bachmid juga menguraikan bahwa berdasarkan Pasal 23E UUD NRI 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang secara eksplisit memperoleh kewenangan atribusi langsung dari konstitusi untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri. Dalam perspektif hukum tata negara, kedudukan BPK berbeda secara fundamental dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Fahri Bachmid menjelaskan bahwa BPKP pada dasarnya merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berada dalam ranah pengawasan administratif pemerintahan di lingkungan eksekutif, sehingga memiliki karakter, sumber kewenangan, dan legitimasi konstitusional yang berbeda dengan BPK sebagai lembaga audit konstitusional.
Secara teori hukum, penggunaan alat bukti yang lahir dari lembaga yang tidak memiliki kewenangan absolut secara otomatis menjadikan alat bukti tersebut tidak sah demi hukum (van rechtswege nietig) dan wajib dikesampingkan.
Fahri Bachmid menegaskan bahwa pandangan tersebut bukan dimaksudkan untuk menegasikan fungsi administratif BPKP dalam sistem pengawasan pemerintahan.
Namun demikian, dalam perspektif hierarki norma (Stufenbaulehre) dan supremasi konstitusi, kewenangan administratif tidak dapat dipersamakan dengan kewenangan konstitusional yang secara eksplisit diberikan oleh UUD NRI 1945, bebernya dihadapan hakim praperadilan,
“Apabila terdapat perbedaan atau pertentangan antara pendekatan administratif dengan konstruksi konstitusional mengenai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaknai dalam UUD NRI 1945 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi, maka yang harus dipedomani adalah norma konstitusi beserta tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir final konstitusi,” jelas Fahri Bachmid.
Putusan Mahkamah Konstitusi Bersifat Final dan Mengikat
Dalam keterangannya, Dr. Fahri Bachmid juga menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and binding terhadap seluruh organ negara, termasuk lembaga eksekutif, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, maupun institusi pemerintahan lainnya.
Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak dikenal adanya kewenangan bagi lembaga administratif untuk menafsirkan ulang, membatasi, ataupun menyimpangi tafsir konstitusional yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Fahri Bachmid mengingatkan bahwa dalam negara hukum demokratis tidak diperkenankan adanya tindakan administratif, petunjuk teknis, maupun kebijakan kelembagaan yang secara substansial menegasikan ataupun menyimpangi konstruksi konstitusional yang telah ditetapkan oleh UUD NRI 1945 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi.
Praperadilan sebagai Mekanisme Pengawasan Konstitusional
Di akhir keterangannya, Dr. Fahri Bachmid menegaskan bahwa forum praperadilan pada hakikatnya merupakan mekanisme pengawasan konstitusional (constitutional control mechanism) terhadap penggunaan kewenangan negara dalam proses penegakan hukum pidana.
Karena itu, pemeriksaan terhadap sah atau tidaknya tindakan penyidik tidak semata-mata menyangkut persoalan administratif prosedural, melainkan juga menyangkut pengujian apakah kewenangan negara (state power) telah dijalankan secara konstitusional sesuai prinsip due process of law, supremasi konstitusi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Fahri Bachmid menegaskan bahwa efektivitas penegakan hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional (truth cannot be pursued at any cost).
“Dalam negara hukum demokratis, kekuasaan negara harus selalu berada di bawah kendali konstitusi dan hukum (rule of law, not rule of man). Ketika penggunaan kewenangan negara melampaui batas-batas yang ditentukan oleh konstitusi, maka yang terancam bukan hanya hak warga negara, tetapi juga integritas negara hukum itu sendiri,” tutup Dr. Fahri Bachmid. (*)






















