LEGIONNEWS.COM|MOJOKERTO, – Langkah berani kembali diambil oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., bersama tim hukumnya. Melalui surat resmi bernomor 131/RDPU-KOMISI III/DPR RI/RIKHA & PARTNERS/IV/2026 tertanggal 27 April 2026, pihaknya secara resmi memanggil perhatian negara dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Komisi III DPR RI.
Surat yang ditujukan langsung kepada jajaran pimpinan Komisi III dari berbagai fraksi tersebut bukan sekadar surat biasa. Ini adalah teriakan keprihatinan mendalam atas kondisi penegakan hukum yang disinyalir sedang sakit, khususnya di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam surat tersebut, Rikha, sapaan akrabnya, meminta agar agenda penting itu segera dijadwalkan pada Selasa, 5 Mei 2026. Agenda besar yang ingin didengungkan sangatlah krusial, mulai dari dugaan kriminalisasi profesi wartawan, penyalahgunaan wewenang jabatan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), hingga isu mengejutkan, yakni “Darurat Mafia Narkoba” yang ditengarai tengah menggurita di Bumi Wilwatikta.
“Kami mewakili kepentingan warga negara dan masyarakat sipil yang peduli. Proses hukum yang berjalan saat ini, diduga tidak profesional, tidak proporsional, dan mencederai prinsip negara hukum,” tegas Rikha dalam suratnya yang diterima oleh redaksi pada Selasa, (28/4/2026).
Inti dari keprihatinan tersebut, bermuara pada perkara yang menimpa Wartawan Amir Asnawi. Menurut analisis hukum yang telah disusunnya, terdapat indikasi kuat bahwa jeratan hukum yang dialami justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang seharusnya melindungi insan pers saat menjalankan tugas.
Ada enam poin krusial yang terbaca dan akan menjadi “bom” dalam surat tersebut, yakni:
1. Dugaan kriminalisasi terhadap wartawan yang dijerat hukum saat sedang bekerja?
2. Tercium Aroma penyalahgunaan wewenang terkait kecurigaan oknum yang memanfaatkan jabatan?
3. Indikasi cacat prosedur pada kejanggalan dalam penangkapan, penahanan, hingga penyidikan?
4. Dugaan pelanggaran HAM dalam perlakuan yang merugikan hak dasar manusia?
5. Evaluasi institusi yang perlu audit kinerja aparat di daerah?
6. Isu narkoba terkait peringatan keras tentang jaringan gelap yang menguat di Bumi Wilwatikta?
Menurut Rikha, kasus yang menimpa Amir Asnawi, adalah bukti nyata dimana rasa keadilan seringkali terasa mahal dan sulit diraih. Seorang ayah dan pencari berita, justru terancam penjara, sementara dugaan pelanggaran aturan dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkaran atas justru terkesan lambat ditindak.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, apakah hukum di wilayah Bumi Majapahit ini masih menjadi payung pelindung, atau justru berbalik menjadi alat penekan bagi mereka yang berani bicara?
Langkah yang diambil oleh Rikha itu apakah akan memberikan getaran positif bagi publik? Apakah mekanisme RDPU tersebut dinilai akan membuka ruang bagi rakyat kecil untuk menyampaikan fakta langsung ke pembuat undang-undang?
Publik pun akan menjadi sadar bahwa masalah narkoba dan penyalahgunaan kekuasaan adalah musuh bersama yang harus diberantas habis. Jika aspirasi itu didengar, maka ini menjadi sinyal kuat bahwa kebebasan pers harus dijaga, bukan dibungkam.
Masyarakat kini menunggu, akankah Komisi III DPR RI menanggapi surat keprihatinan tersebut? Atau suara keadilan ini kembali tenggelam? Sejarah akan mencatat apa yang terjadi pada 5 Mei mendatang.
Pewarta: Agung Ch
























