LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan terpidana, Suriatno dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubdisi di Luwu Timur tahun 2023. Suriatno merupakan salah satu distributor pupuk bersubsidi di Luwu Timur.
Dalam putusannya, bernomor 1191 PK/PID.SUS/2026, majelis hakim PK Mahkamah Agung memutuskan menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Sedangkan subsidernya terdakwa diputuskan menjalani kurungan selama 80 hari.
Kuasa hukum terpidana, Dr Aldin Bulen, SH, MH mengatakan putusan PK ini jauh lebih rendah dari putusan Pengadilan Tipikor dan kassasi MA yang menjatuhkan vonis kepada kliennya hukuman penjara lima tahun enam bulan dan subsider enam bulan.
“Jadi penahanannya berkurang enam bulan atau setengah tahun. Subsidernya juga berkurang dari enam bulan menjadi delapan puluh hari,” kata Aldin.
Aldin menambahkan yang tidak mengalami perubahan dari putusan PK ini adalah hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp652 juta.
Sekadar diketahui kasus ini bergulir sejak tahun 2023. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis penjara lima tahun enam bulan kepada Suriatno. Putusan ini diperkuat oleh majelis di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Aldin menambahkan setelah putusan PK ini, kliennya akan segera bebas dan menghirup udara segar. Soalnya masa tahanan yang sudah dijalaninya sudah hampir tiga tahun.
“Dipotong remisi beberapa kali, Pak Suriatno akan segera bebas dan keluar penjara,” katanya.
Aldin sendiri hanya terlibat mendampingi Suriatno dalam proses pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali. Saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar hingga kasasi, distributor pupuk ini menggunakan jasa pengacara lain. (*)

























