MAKASSAR||Legion News – Tim Hukum Paslon Appi-Munafri Arifuddin – Abdul Rahman Bando menyatakan Bawaslu terkesan memaksakan kehendak untuk memproses atau memeriksa kasus yang dianggap sudah kadaluarsa.
Pernyataan sikap itu diutarakan Ketua Tim Hukum Appi-Rahman, Yusuf Gunco, Kamis (29/10/2020) di Makassar, terkait pemanggilan Appi-Rahman oleh Bawaslu untuk diklarifikasi seputar dugaan bagi-bagi sembako yang dilaporkan Tim Hukum Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi.
Menurut Yusuf Gunco, kasus pembagian sembako itu tidak ada kaitannya dengan paslon Appi-Rahman. Pembagian sembako pada 26 September 2020 itu, dilakukan oleh staf Yayasan Kalla sebagai kegiatan kemanusiaan rutin serangkaian peringatan ulang tahun Kalla Group ke 66.
Kegiatan pembagian sembako itu selalu dilakukan setiap tahun pada momentum hari ulang tahun Kalla Group. Jadi bukan kali ini saja dilakukan.
Menurut Yusuf Gunco, Panwas Kecamatan sudah datang melakukan klarifikasi kepada staf Yayasan Kalla, dua hari setelah peristiwa itu. Karena tidak ada kelanjutan, maka Tim Hukum Appi-Rahman berpendapat bahwa kasus sudah selesai.
“Nah, yang lucunya, mengapa tiba-tiba kasus ini diproses lagi, Bawaslu meminta klarifikasi Pak Appi dan Pak Rahman. Padahal kasusnya sudah kadaluarsa. Dengan demikian timbul kesan Bawaslu memaksakan kehendak,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara Appi-Rahman menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki program bagi-bagi beras, sehingga ia merasa bingung mengapa ada aktivitas yang mengaitkan dengan pasangan Appi-Rahman. Kampanye Appi-Rahman adalah kampanye edukasi seperti Duta Sehat dan Satgas Kesehatan.
“Kami tidak melakukan aktivitas primitif bagi-bagi beras sebagaimana dugaan pada kandidat lain yang prosesnya sudah berada di kepolisian saat ini setelah Gakkumdu menyatakan memenuhi syarat untuk diproses lanjut,” ujar Fadli.(*)