Akun IG Dewi She Digarap Serse Siber Polda Sumut

FOTO: Ilustrasi pencemaran nama baik melalui media sosial. (Sumber: pexels.com)
FOTO: Ilustrasi pencemaran nama baik melalui media sosial. (Sumber: pexels.com)

LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Kepolisian Polda Sumatera Utara, Direktorat Reserse Siber menindaklanjuti laporan warga Medan, Terkait dengan laporan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialami Putri Purwanto (24).

Putri melaporkan akun Instagram bernama Dewi She yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan Instastory di Instagram (IG).

Akun Dewi She menuding Putri sebagai pencuri ponsel milik seseorang bernama David Bowie.

Tak hanya itu, akun tersebut juga memposting foto Putri disertai tulisan yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Advertisement

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang dengan profesional menangani laporan saya,” ujar Putri. Selasa (28/1)

“Terkhusus Direktorat Reserse Siber Polda Sumut dibawah pimpinan AKBP Doni Satria Sembiring selaku Direktur Reserse Siber,” tambah dia.

Informasi yang berhasil dihimpun pihak Polda Sumatera Utara telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan. Surat tersebut bernomor SP-Sidik/70.a/XII/2024 menyebutkan bahwa gelar perkara tersangka telah dilakukan pada 21 Januari 2025.

Putri melaporkan akun Instagram Dewi She ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 17 Maret 2024.

Laporan Polisi (LP), Nomor LP/B/334/III/2024. LP tersebut kini telah digarap hingga tahap penyidikan .

Advertisement