UMKM MeMiles Minta Dana Titipan Rp 55 Milyar, Elza Syarief Dilarikan ke Rumah Sakit

(Antara/Hafidz Mubarak A)
Elza Syarief (Antara/Hafidz Mubarak A)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Pengacara kenamaan Elza Syarief dikabarkan dilarikan ke rumah sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (14/12/2024).

Hal itu disampaikan rekan sejawatnya Farhat Abbas, melalui kanal YouTube. Dikatakannya Elza Syarief memang memiliki riwayat penyakit jantung.

Farhat Abbas mengonfirmasi informasi tersebut. Dia mengatakan Elsa semakin diperburuk oleh upaya pengembalian dana senilai Rp 55 miliar oleh kelompok UMKM yang dimotori Andi Muhammad Rifaldy.

Farhat Abbas mengeklaim upaya tersebut merupakan bentuk teror atau rongrongan terhadap Elza Syarief hingga akhirnya membuat pengacara tersebut mengalami serangan jantung.

Advertisement

“Akibat dari teror Andi Rifaldy dan MeMIles yang selama ini menyerang terus. Ini perbuatan keji,” ucap Farhat Abbas dikutip dari kanal YouTube, Minggu (15/12/2024).

Farhat Abbas mengatakan Andi Muhammad Rifaldy dan keluarga korban MeMiles mengaku punya piutang pada Elza Syarief dan firma hukum yang ia dirikan. Hal itu yang membuat Andi Muhammad Rifaldy dan keluarga korban MeMiles mendesak Elza Syarief dan Farhat Abbas membayar utang tersebut.

“Mana bukti piutangnya,” sindir Farhat Abbas.

Sementara berdasarkan penelusuran Beritasatu.com, perseteruan tersebut bermula saat Polda Jawa Timur pada 2019 menggerebek aplikasi periklanan PT Kam and Kam bernama MeMiles. Penggerebekan dilakukan karena adanya keluhan dari nasabah MeMiles yang tidak mendapatkan keuntungan yang sebelumnya dijanjikan.

Diketahui, MeMiles menawarkan iming-iming hadiah yang tidak masuk akal kepada nasabahnya. Misalnya, nasabah yang berinvestasi ratusan ribu rupiah bisa mendapatkan barang elektronik seperti TV, kulkas, dan AC. Dalam 8 bulan beredar, MeMiles diyakini berhasil menghimpun dana Rp 750 miliar dari ratusan ribu nasabah

Dalam proses hukum, polisi menyita dana sebesar lebih dari Rp 100 miliar dari rekening perusahaan. Namun, putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung, menyatakan PT Kam and Kam tidak bersalah.

Selama proses hukum berlangsung, pihak keluarga Direktur PT Kam and Kam menyerahkan dana Rp 55 Miliar kepada pengacara Elza Syarief, Vidi, dan Farhat Abbas.

Dana tersebut disepakati sebagai “Dana Titipan” untuk melindungi aset sampai pembelian slot iklan oleh nasabah UMKM MeMiles yang tidak lagi tayang iklan hingga perkara selesai. Namun, dana tersebut hingga kini, mereka belum mengembalikan kepada pemilik hak, meskipun proses hukum telah selesai.

Saat itu Andi Muhammad Rifaldy dan keluarga UMKM MeMiles berharap pengembalian dana bisa digunakan untuk keberlangsungan usaha. Hal itu yang kini mereka upayakan dengan mendesak Elza Syarief dan Farhat Abbas.

Hanya saja upaya tersebut diyakini Farhat Abbas sebagai bentuk teror dan rongrongan yang akhirnya membuat Elza Syarief mengalami serangan jantung.

Advertisement