Ratu Narkoba, Istri Koko Jhon Jadi Buronan BNN Sulsel

FOTO: Andi Tri Amelia istri bandar narkoba kelas kakap Ikving Lewa alias Kokoh Jhon jadi buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan.
FOTO: Andi Tri Amelia istri bandar narkoba kelas kakap Ikving Lewa alias Kokoh Jhon jadi buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Andi Tri Amelia istri bandar narkoba kelas kakap Ikving Lewa alias Kokoh Jhon jadi buronan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kini perempuan asal kabupaten Bone, Sulawesi Selatan itu menjadi perhatian publik Indonesia.

Wajah Andi Tri Amelia menghiasai berbagai platform media sosial. Flyer yang dikeluarkan oleh BNN itu istri Kokoh Jhon itu Dalam Pencarian Orang alias DPO.

Pengadilan Negeri (PN) Watampone Bone telah memvonis Kokoh Jhon dengan hukuman 13 tahun penjara.

Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulawesi Selatan, AKBP Ardiansyah, menjelaskan bahwa Andi Tri Amalia diduga sebagai pengendali jaringan narkoba yang dikelola suaminya, Iking Lewa alias AJ.

Advertisement

Selain merekrut anggota baru, ia juga disebut sering menerima langsung uang hasil penjualan sabu dari jaringan tersebut.

“Nama Andi Tri Amalia terungkap dari hasil pengembangan kasus terhadap tersangka lainnya. Ia berhasil melarikan diri, dan saat ini kami terus melakukan pengejaran,” kata Ardiansyah, Rabu 4 Desember.

Iking Lewa alias AJ, yang merupakan suaminya, sebelumnya telah ditangkap bersama salah satu komplotannya, DD. Keduanya dikenal sebagai aktor utama dalam jaringan narkoba besar di wilayah Sulawesi Selatan.

Andi Tri Amalian disebut berperan sebagai penerima uang hasil penjualan narkoba dari komplotan suaminya. Uang tersebut diserahkan melalui perantara, termasuk tersangka berinisial DD.

“DPO ini adalah penerima hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh AJ melalui DD,” ujar Ardiansyah.

Selain penangkapan para pelaku, BNNP Sulawesi Selatan juga sedang mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh jaringan besar ini. Hingga kini, aset senilai miliaran rupiah milik AJ telah disita oleh penyidik.

Iking Lewa alias AJ telah divonis 13 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas pemufakatan jahat dan percobaan menjual narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Sementara itu, keberadaan Andi Tri Amalian masih menjadi buruan pihak BNN. (*)

Advertisement