LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan penangkapan terhadap HB (59), tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang.
HB ditangkap di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa , 3 Desember 2024.
Dia ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejari Pinrang, dibantu Tim Tabur AMC Kejagung RI.
Ikut dalam penangkapan HB, Kasi V pada Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Erfah Basmar, dan Tim Tabur Kejari Pinrang yang dipimpin oleh Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara.
HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.278.555.466.
“Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024,” ujar Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.
HB telah dinyatakan buronan Kejaksaan selama 2 bulan karena mangkir dari pemanggilan untuk pemeriksaan terkait kasus korupsi tersebut. Penjemputan paksa akhirnya dilakukan untuk memastikan tersangka HB menjalani proses hukum.
Setelah penangkapan, tersangka HB sempat diamankan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Makassar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan tersangka ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi penegakan hukum,” jelas Soetarmi. (*)