Sepatu Merek Ewako, Siapa Untung di Dana PON 2024 Rp31.5 milyar: Dispora atau KONI Sulsel?

FOTO: Sepatu atlit PON Sulsel merk Ewako. (Istimewa)
FOTO: Sepatu atlit PON Sulsel merk Ewako. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sejumlah cabang olahraga (Cabor) mengungkapkan kualitas perlengkapan kontingen PON XII Sulawesi Selatan di Aceh dan Medan.

Salah satu pelatih yang enggan namanya dipublikasikan mengungkapkan itu. Dikatakannya sepatu merah bertuliskan Ewako berkualitas rendah.

“Sepatu warna merah bertuliskan Ewako, Tidak sampai 3 hari sudah lepas alasnya, sepertinya ini sepatu produk industri rumah tangga bukan pabrikan seperti merk kenamaan,” katanya.

Data yang dihimpun awak media Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Selatan mengelola kebutuhan atlit selama PON di Aceh dan Medan sebesar Rp 14 milyar.

Advertisement

Sedangkan KONI Sulsel mengelola Rp17,5 milyar. Total keseluruhan anggaran PON Sulsel Rp 31.5 milyar.

Kepada media salah satu lembaga anti rasuah, WRC Sulsel mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran harga sepatu yang dimaksud.

Data yang dihimpun WRC Untuk pengadaan sepatu atlit sebanyak 604 pasang. Harga tertera senilai Rp 554.000, Bila ditotal Rp 334.616.000 untuk kebutuhan atlit.

“Harga sepatu dengan spesifikasi yang sama, di harga pasaran hanya sekitar Rp 160 ribu. Bayangkan harga tertera 554.000, Sudah tentu itu sangat berisiko akan menjadi temuan nantinya,” ungkap Din Alif.

Kemudian katanya, Satu sampel lagi pengadaan sepatu pantofel. Dapat menjadi temuan kemudian hari oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

Dikatakannya, Harga pengadaan yang tertera Rp 483.000 dikalikan 604 orang, Total anggaran 291.732.000.

Dari penelusuran dilakukan WRC harga pengadaan sepatu pantofel di pasaran harganya antara Rp 230.000 hingga 250.000 per pasang.

“Dari dua item pengadaan itu saja berpotensi jadi temuan nantinya. Belum item kegiatan lainnya,” tutur mahasiswa program Pascasarjana fakultas hukum Unhas, Din Alif. Ahad (5/10)

Terkait itu pihak Dispora dalam keterangan tertulisnya kepada media 23 September 2024 menjelaskan bahwa Pengadaan Perlengkapan Atlit PON mengaju pada Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya perpres 12 tahun 2021.

Metode pemilihannya menggunakan e-purchasing yaitu Pembelian secara Elektronik pada sistem katalog elektronik yang barangnya sudah tercantum dalam katalog elektronik.

Dimana barang yang ada dalam katalog itu sebagaimana disebutkan dalam perpres pasal 72

A, memiliki kriteria:
a. standar atau dapat distandarkan;
b. memiliki sifat risiko rendah; dan
c. harga sudah terbentuk di pasar.

“Kenapa dipilih e-Purchasing?
Sesuai ketentuan perpres pasal 38 ayat (2) E-purchasing dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.” tulis keterangan resmi Dispora Sulsel.

Pihak Dispora Sulsel dalam keterangannya itu menjelaskan soal dugaan mark-up.

“Dapat kami sampaikan bahwa, dengan metode e-purchasing ini PPK tidak lagi Menyusun HPS sebagaimana disebutkan dalam Perpres Pasal 26 Ayat (7) Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/ Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rpl0 sepuluh juta E-purchasing, dan Tender pekerjaan terintegrasi. Sehingga harga yang ada adalah harga yang sudah tayang, bukan disusun oleh PPK Dispora Sulsel,” tutup keterangan pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Selatan. (LN)

Advertisement