LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Diduga tidak mengantongi izin oprasional Kios KTI, Kios Unggas dan Primafreshmart tuai sorotan DPP KAMI (Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia).
Diketahui Toko atau Kios KTI, Kios Unggas dan Primafreshmart dibawah naungan PT. Primafood Internasional.
Ketua DPP KAMI, Idam mengatakan akan menggelar aksi unras mendesak DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) membentuk tim terpadu untuk melakukan penyelidikan dan penindakan serta megevaluasi kepatuhan/ kewajiban PT. Primafood Internasional yang diduga beroprasi tanpa mengantongi izin.
“Apabila dugaan kami terbukti, maka kami juga akan mendesak DPMPTSP untuk menutup aktivitas PT. Primafood Internasional” ucap Idham didepan awak media disalah satu warkop ditoddopuli Makassar. Senin (23/09/2024).
Ia menegaskan, pihaknya bukan hanya mendesak kadis DPMPTSP, tetapi kadis pertanian & perikanan serta kepala BPOM Makassar & mereka juga akan melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran peraturan perundang – undangan perizinan ke Aparat Penegak Hukum.
“Karena kuat dugaan kami bahwa PT. Primafood Internasional hingga saat ini kelengkapan perizinan oprasional, seperti NIB, Rekom NKV, IMB sesuai peruntukan, BPOM dan AMDAL Lingkungan diduga belum dipegang perusahaan dan berpotensi melawan hukum.” Tegasnya.
Idam yang juga merupakan penggiat Hukum (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) Bakti Panglima Keadilan mengatakan ini sangat berpotensi merugikan negara khususnya Pemerintah Kota Makassar.
“Idam berharap pihak Kepolisan dalam hal ini Bapak Kapolda untuk menindaklanjuti dugaan adanya perusahaan ilegal yang beroperasi di sulawesi selatan, khususnya Kota Makassar.” saat memberikan tanggapannya. (*)