PANGKEP – Puluhan masa aksi dari gabungan masyarakat dan pemuda Kapoposang Bali melakukan aksi demontrasi di Kantor Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya, kabupaten Pangkep, Jumat (13/09).
Masyarakat menuntut Pemda Pangkep untuk segera menjalankan putusan pengadilan PTUN, pasalnya sudah hampir satu tahun putusan inchrah PTUN belum juga di laksanakan.
“Kami masyarakat Kapoposang Bali menolak kehadiran PLT Kepala Desa karena yang kami ketahui bahwa adanya hasil putusan PTUN Makassar yang sifatnya sudah inkrah yang tidak ditindaklanjuti oleh Pemda Pangkep,” kata Risno selalu Korlap Aksi dalam orasinya.
Menurutnya, aksi ini sebagai bentuk kesadaran masyarakat Kapoposang Bali dalam penegakan hukum. Selain itu masyarakat menuntut menolak pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilakukan tidak sesuai prosedural.
“Semestinya Pemda Pangkep harus segera melantik saudara Jamaluddin sebagai Kepala desa definitif sesuai dengan hasil putusan pengadilan,” tutur Risno.
Massa aksi mengecam akan memboikot Kantor Desa sampai dengan dilaksanakannya putusan pengadilan.
“Kami akan baikot Kantor Desa Kapoposang Bali Jika Pemda Pangkep tidak segera melaksanakan putusan PTUN,” pungkas Risno. (**)