LEGIONNEWS.COM – PILKADA, Bagaimana hukumnya jika di suatu daerah dengan pasangan calon (Paslon) tunggal ternyata saat pemilihan dimenangkan kotak kosong (menolak paslon tunggal)?
Apakah pemilihan akan diselenggarakan ulang dengan paslon tunggal yang sama atau bagaimana ketentuannya?
Dilansir dari hukumonline.com Pilkada serentak merupakan upaya untuk menciptakan local accountability, political equity dan local responsiveness.
Selain itu, penyelenggaraan pilkada secara profesional dan demokratis, diharapkan dapat menghantarkan masyarakat pada kondisi sosial, politik dan ekonomi yang lebih baik, dengan pemimpin daerah yang merepresentasikan kepentingan rakyat, sehingga akan melahirkan pemerintahan yang baik.
Permasalahan kotak kosong dalam kontestasi pilkada, berkaitan dengan konfigurasi kekuatan partai politik, yang ke depannya akan membawa pengerucutan pada dukungan atau pemberian rekomendasi untuk calon kepala daerah yang akan diusung.
Hal ini memunculkan permasalahan ketika konfigurasi partai politik di suatu daerah hanya memunculkan satu calon kepala daerah yang mendapat semua dukungan partai politik sehingga memunculkan calon tunggal.
Meski demikian, ada jalur untuk mengusung calon independen, namun harus dengan persyaratan dan kriteria yang sangat ketat.
Pada pilkada 2020 yang lalu diikuti 270 daerah, setidaknya terdapat beberapa daerah yang memiliki calon tunggal, ini menunjukkan regenerasi calon pemimpin daerah sangat rendah.
Munculnya calon tunggal tentu tidak baik bagi demokrasi pada tingkat daerah, sebab rakyat hanya dihadapkan pada pilihan untuk memilih atau tidak memilih calon.
Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Menang
Untuk memenangkan pilkada, pasangan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50% dari suara sah. Apabila perolehan suara tidak mencapai lebih dari 50%, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Perlu Anda ketahui, sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilihan 1 pasangan calon menggunakan surat suara yang memuat 2 kolom yang terdiri atas 1 kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 kolom kosong yang tidak bergambar.
Dalam hal perolehan pada kolom kosong atau yang lebih dikenal dengan sebutan kotak kosong lebih banyak, berlaku Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon (“PKPU 13/2018”) yang mengatur:
(1) Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.
(2) Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun terdapat judicial review melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XVII/2019 terkait frasa “pemilihan berikutnya” dalam Pasal 54D ayat (2) dan (3) UU 10/2016 yang berbunyi:
(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 menunjukkan adanya 2 pilihan bagi KPU dalam menentukan waktu pemilihan kembali kepala daerah dalam hal pemilihan yang diikuti satu pasangan calon belum menghasilkan pasangan calon terpilih, yaitu (hal. 76 – 77):
Pemilihan berikutnya dilaksanakan pada tahun berikutnya, yang artinya dilaksanakan satu tahun kemudian setelah pemilihan yang diikuti satu pasangan calon tidak berhasil memperoleh pasangan calon terpilih; atau Pemilihan berikutnya dilaksanakan dengan mengikuti jadwal yang telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan in casu Pasal 201 UU 10/2016.
Sehingga, Mahkamah Konstitusi menegaskan pemilihan ulang dapat dilakukan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan yang diserahkan ke KPU sebagai penyelenggara pilkada.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menjelaskan “pemilihan berikutnya” harus dipahami dan dilaksanakan melalui 2 tahapan, yaitu “tahapan persiapan” dan “tahapan penyelenggaraan” (hal. 77).
Jadi, frasa “pemilihan berikutnya” membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pilkada berikutnya termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kolom kosong (hal. 77).
Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
Dalam hal belum ada pasangan yang terpilih akibat kejadian di atas, KPU berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri Kemendagri menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota untuk menjalankan pemerintahan.
Dalam hal KPU memilih untuk menyelenggarakan pilkada serentak berikutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan, berlaku Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 yaitu:
Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Jadi sesuai masa jabatan kepala daerah dalam satu periode kepemimpinan selama 5 tahun, maka daerah dengan calon tunggal yang gagal akan dipimpin penjabat yang di tunjuk selama 5 tahun, sebab jadwal pilkada berikutnya dilaksanakan pada tahun 2024.
Namun patut dicatat, penjabat yang ditunjuk memiliki kewenangan terbatas dan tidak dapat memutuskan kewenangan strategis, yaitu dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Ketentuan di atas dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Disclaimer: Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. (**)