LEGIONNEWS COM – TANA TORAJA,Tidak seperti biasanya, mobil dinas Wakil Ketua DPRD Tana Toraja terlihat terparkir di halaman masing-masing rumah jabatan (rujab) Wakil Ketua DPRD Tana Toraja yang berlokasi di Jalan Rukka Andilolo, kelurahan Bombongan kecamatan Makale, Sabtu, 20 Juli 2024.
Padahal sebelumnya, dua rujab yang saling berdampingan dan diperuntukkan untuk masing-masing Wakil Ketua DPRD Tana Toraja terlihat sepi.
Bahkan, dua Wakil Ketua DPRD Tana Toraja yang mendapat fasilitas hunian sangat layak itu jarang menempati rumah jabatan bertingkat dua yang disediakan pemerintah daerah setempat untuk mereka. Hanya ada beberapa orang yang sering terlihat berada di rujab masing-masing Wakil Ketua DPRD Tana Toraja itu.
Fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah untuk unsur Pimpinan DPRD Tana Toraja itu sudah lengkap dengan perlengkapannya beserta anggaran belanja rumah tangga.
Selain itu, pemerintah kabupaten Tana Toraja juga menganggarkan biaya pemeliharaan rumah jabatan unsur Pimpinan DPRD Tana Toraja. Rumah jabatan tersebut bisa ditempati unsur Pimpinan DPRD selama menjabat yang bertujuan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas mereka sebagai Unsur Pimpinan di Lembaga DPRD Tana Toraja.
Berdasarkan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bab VII Pasal 19 yang berbunyi (1) Bagi Pimpinan DPRD yang menempati rumah negara maka kepadanya disediakan belanja rumah tangga. Sementara pasal (8) berbunyi Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya. tidak diberikan belanja rumah tangga.
Fasiltas rumah jabatan bagi Pimpinan DPRD juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 9 ayat (2) yang berbunyi “Selain tunjangan kesejahteraan, Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa : rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Sementara pada pasal 18 ayat (5) berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga.
Informasi yang diperoleh di lapangan, Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tana Toraja tengah mendalami data-data pendukung fasilitas rumah jabatan Unsur Pimpinan DPRD Tana Toraja. (*)